Doyan Nyabu dan Ngedar, Dua Sejoli ini Diciduk Polisi

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karo menangkap sepasang kekasih di sebuah rumah di Jalan Renun, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Jumat (15/3/2024) dinihari sekira pukul 00.10 WIB.

Keduanya ditangkap polisi saat akan mengkonsumsi sabu di dalam rumah tempat tinggal mereka. Tak hanya itu, dua sejoli ini juga diketahui kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersebut.

banner 336x280

Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing mengatakan kedua tersangka yakni BG (42), warga Desa Buluh Pancur (sesuai KTP: warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe) dan HK (34) warga Desa Lau Baleng (sesuai KTP: Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Medan).

“Keduanya sudah kami lidik secara intens dua hari sebelum penangkapan. Hingga akhirnya pada hari Jumat (15/3/2024) dinihari, kita melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya,” ujar Henry di Mapolres Karo, Selasa (26/3/2024) pagi.

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, kedua tersangka kerap melakukan kegiatan transaksi jual beli narkoba di rumah tempat tinggal mereka.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kaca pyrex. Ada juga 4 paket plastik klip merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,51 gram yang dibungkus dalam selembar tisu.

Selain itu, barang bukti lain yang turut ditemukan yakni 1 bal plastik klip warna merah dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru.

Henry menjelaskan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya berikut seluruh barang bukti yang ditemukan. Kedua tersangka serta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Karo guna dilakukan proses sidik dan lidik selanjutnya.

“Untuk saat ini keduanya sudah kita tahan di Mapolres Karo sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” jelas Henry.

Teks foto: Sepasang kekasih BG (kiri) dan HK (kanan) beserta barang bukti di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ist

PENULIS: RED/REL

banner 336x280