DPRD Karo Gelar Paripurna Ranperda APBD 2020, Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar

banner 468x60

TANAH KARO – SUMBER

Tiga hari menjelang berakhirnya masa bhakti anggota dewan periode 2014-2019, DPRD Karo menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD TA 2020, Jumat (27/9/2019). Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Karo Nora Else br Surbakti didampingi Wakil Ketua Inolia br Ginting.

banner 336x280

Agenda rapat diawali dengan penyampaian nota pengantar Bupati Karo tentang Ranperda APBD Karo TA 2020 beserta nota keuangannya.

Dalam nota pengantarnya, Terkelin menyampaikan beberapa catatan yakni, perubahan struktur anggaran pada Ranperda APBD TA 2020. Demikian juga berbagai permasalahan yang perlu dicermati, diimplikasi dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.

Perubahan tersebut merupakan pengalihan alokasi belanja pada kelompok belanja tidak langsung ke kelompok belanja langsung. Besaran nilai pengalihan tersebut merupakan dinamika dalam pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

“Besaran nilai tersebut merupakan hasil dari perhitungan rekonsiliasi gaji dan tunjangan pada kelompok belanja tidak langsung berdasarkan realisasi gaji dan tunjangan bulan September 2019,” jelas Terkelin.

Diterangkan, berdasarkan kondisi itu, maka pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 1.391.291.295.496 pada finalisasi Tampers TA 2020. Total belanja daerah tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 1.391.291.295.496. Namun, pada kelompok belanja tidak langsung mengalami penurunan sebesar Rp. 12.101.435.224, yang dialihkan sepenuhnya kepada kelompok belanja langsung.

Sementara, pada sisi pembiayaan tidak dilakukan pengalokasian anggaran, baik penerimaan maupun pada pengeluaran pembiayaan. Permasalahan mendasar yang perlu dicermati ialah terkait mekanisme dan substansi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD TA 2020.

“Mekanisme penyusunan dalam pembahasan Ranperda APBD TA 2020 yang tidak dapat dilakukan secara konfrehensif adalah penelaahan Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) oleh TAPD dan review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, substansi dalam pembahasan Ranperda APBD TA 2020 masih mengalami dinamika antara rumusan arsitektur perencana pembangunan yang harusnya memuat standarisasi dan pengelompokan program/ kegiatan sesuai pendekatan proses (politik, teknokratik, partisipatif dan bottom up-top down) dengan pendekatan substansi (holitik, integratif, tematik dan spatial).

Hal ini sesuai amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang dipadankan dengan pendekatan money follow dalam konteks penganggaran yang memuat klasterisasi program/ kegiatan menurut kelompok operasional, tupoksi, earmark dan prioritas daerah sesuai amanat Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan No. 33 Tahun 2019.

Mengingat kondisi yang dinamis dan permasalahan mendasar yang perlu dicermati, diimplikasi dan tindak lanjut yang perlu dilakukan, yaitu penyesuaian proyeksi alokasi pendapatan khususnya dana transfer dari pemerintah. Penyesuaian proyeksi pendapatan harus diikuti dengan penyesuaian pada belanja daerah.

“Khusus untuk kegiatan yang bersumber dana earmark (ditentukan penggunaannya), apabila sampai ditetapkan persetujuan bersama belum diperoleh RKA-SKPD final sesuai hasil asistensi kementerian/lembaga terkait, akan dilakukan penyesuaian melalui revisi penjabaran APBD TA 2020,” tutupnya.

Usai penyampaian nota pengantar Bupati Karo, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda APBD TA 2020. Untuk menyusun pemandangan fraksi, ketujuh fraksi di DPRD Karo sepakat meminta sidang diskor sementara menunggu penyelesaian penyusunan pemandangan umum.

Sekira pada pukul 22.14 WIB, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi. Meski demikian, hanya fraksi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) yang membacakan pandangan umum fraksinya. Enam fraksi lainnya tidak dibacakan dan langsung diserahkan kepada pimpinan sidang.

Berdasarkan amatan SUMUT BERITA, dalam tingkat lobi antara eksekutif dengan legislatif, maka disepakati rapat ditutup sekira pukul 22.44 WIB. Rencananya, rapat akan dilanjutkan, Senin 30 September 2019 dengan agenda mendengar jawaban eksekutif.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280