MEDAN-SUMBER
Setelah menjalani sejumlah rangkaian termasuk keterangan saksi, akhirnya dua mantan pejabat di Dinas Pertamanan Kota Medan cuma dihukum 1 tahun penjara. Adalah Kasnan Nasution selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Asran selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pertamanan Kota Medan.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan umum di 4 kecamatan di Medan yang berasal dari APBD Tahun 2009 sebesar Rp 1,4 milyar dengan kerugian negara senilai Rp 150 juta.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan subsibder JPU.”Kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP” kata Ketua majelis hakim SB Hutagalung, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.
Selain dihukum penjara, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyatakan uang sebesar Rp 152 juta yang dititipkan kedua terdakwa kepada penyidik Kejari Belawab sebagai uang pengganti kerugian negara.
“Dan menyatakan uang yang dititipkan kedua terdakwa kepada penyidik Kejari Belawan sebesar Rp 152 juta sebagai uang pengganti kerugian negara” ujar Ketua majelis hakim SB Hutagalung. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Belawan, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.Terdakwa Kasnan Nasution dengan 2 tahun penjara dan terdakwa Asran dengan 1,5 tahun penjara. Sedangkan denda dituntut masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Menyikapi vonis ini, baik JPU maupun kedua terdakwa mngaku masih pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan lampu jalan umum di Kec. Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Marelan itu dikerjakan pada Oktober 2009 dengan nilai anggaran bersekitar Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2009.
Dengan alasan waktu sempit, proyek LJU itu dipecah menjadi 41 kontrak kerja, terdiri dari 30 kontrak kerja dari penunjukan langsung (PL) dan 11 kontrak kerja melalui lelang untuk pekerjaan bernilai Rp50 juta hingga Rp700 juta. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaksana teknis, panitia tender, pengawas lapangan dan beberapa kepala lingkungan (kepling), diperoleh data proyek LJU dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
Saksi ahli dari Kejari Belawan mengungkap banyak lampu jalan yang tidak sesuai spesifikasi dalam anggaran. Akibatnya dari hasil audit BPKP negara dirugikan senilai Rp 150 juta dari pengadaan proyek ini. Selain kedua tersangka, penyidik Kejari Belawan juga menetapkan 7 DP0 lagi dalam kasus ini, ketujuhnya merupakan rekanan proyek di Dinas Pertamanan kota Medan. (SB 03)