TANAH KARO – SUMBER
Dua orang rekanan sebagai pelaksana pengerjaan proyek konstruksi pembangunan jambur Desa Suka Meriah di kawasan relokasi Siosar, Kecamatan Merek, turut diperiksa Unit Tipikor Polres Karo, Senin (11/04/2016) kemarin.
Ya, sebelumnya pekerjaan konstruksi pembangunan jambur Desa Suka Meriah di kawasan relokasi Siosar ambruk, Rabu (06/04/2016) lalu.
Kanit Tipikor Polres Karo, Ipda A. Nainggolan SH kepada SUMUTBERITA membenarkan pemeriksaan kedua rekanan yakni Sitta Pangihutan Gurning dan Esra Barus.
“Ya, masih diintrogasi saja. Mereka kita panggil terkait ambruknya bangunan jambur Desa Suka Meriah di Siosar,” kata Nainggolan.
Dikatakan, pemanggilan itu masih tahap awal. “Masih keterangan awal saja. Bangunan jambur tersebut kan masih dalam proses pengerjaan. Tunggu selesai dulu bangunannya baru bisa kita lakukan pemeriksaan fisik,” ujarnya.
Pembangunan jambur dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.303.610.000 yang dikerjakan oleh CV. Perkasa Abadi ini berasal dari pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP).
Pengucuran DSP ini untuk percepatan penanganan darurat bencana bagi korban erupsi Sinabung yang direlokasi di kawasan Siosar tahun 2015 sebanyak 370 Kepala Keluarga (KK) dari 3 desa yakni Desa Suka Meriah, Simacem dan Bekerah.
Total pagu anggaran DSP senilai Rp 76.576.423.500 ini bersumber dari APBN yang dialokasikan pada anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) TA 2015 dan dikelola oleh BPBD Karo.
Sementara, Plh. Bupati Karo, dr. Saberina br Tarigan MARS kepada sejumlah awak media sebelumnya mengatakan, dirinya telah memerintahkan kepada personil BPBD untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dikatakan, pihaknya meminta kepada Dinas PU Kabupaten Karo sebagai tim teknis pendamping untuk melakukan pengawasan di lapangan termasuk pekerjaan kontruksi lainnnya. “BPBD Karo harus meminta pertanggungjawaban dari rekanan yang mengerjakan proyek itu,” kata Saberina.
-
PARDI SIMALANGO – MORAL SITEPU