Gadai Kereta Pasien, Dukun Dituntut 2 Tahun Penjara

banner 468x60

SIMALUNGUN – SUMBER

Masih ingat akan tindak tanduk Edi Suryanto alias Suyet (45), si Dukun yang mengaku dapat mengobati tetapi terjerumus jeruji besi. Di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (26/10), sang dukun terbukti bersalah menipu pasiennya dan dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Julita Sinaga, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana.

banner 336x280

Sebagaimana dalam tuntutan Jaksa, menerangkan kalau pria penduduk Dusun III, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, selama persidangan mengakui segala perbuatannya. Sementara korban yang juga sebagai pasien terdakwa, Sabar Saragih, kehilangan kereta (sepedamotor) Yamaha RX King plat BK 4500 WK. Sebagai alasan terdakwa, dia sengaja menggadaikan Kreta korban lantaran anak terdakwa sakit dan membutuhkan biaya.

Embat Kreta Pasien, Dukun Dituntut 2 Tahun PenjaraAda pun Kreta di gadaikan terdakwa di Kota Medan, juga tempat anaknya dibawa untuk berobat.  “Karena untuk biaya anak sakit pak hakim, saya mengakui semua kesalahan saya, tidak akan saya ulangi lagi,” dalih Suyet, mengakui perbuatannya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ben Ronald.

Peristiwa dan tidak disangkal terdakwa, terjadi pada Kamis (27/3) sekira pukul 12.00 WIB. Ketika itu, terdakwa dikenal dapat mengobati penyakit, sedang berada di rumah abang Sabar Saragih, di Huta II, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, untuk mengobati abang saksi korban.

Usai mengobati, terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban untuk dipergunakannya membeli ramuan obat yang diperlukan mengobati abang saksi korban, Suyet  berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut paling lambat keesokan harinya.

Esoknya, Suyet tidak muncul juga dan tidak mengembalikan roda dua korban. Bahkan, terdakwa ketika di hubungi dan didatangi, berjanji akan mengembalikan. Belakangan diketahui, Suyet, si dukun palsu itu telah menggadaikan Kreta kepada korban kepada Ucok (DPO), penduduk Aek Loba Kabupaten Asahan seharga Rp2 juta. Bukan hanya itu, dalam pengobatan selama ini, Suyet juga telah mempeloroti uang korban. Setiap datang, tak jarang korban memberikan uang Rp300 ribu sampai Rp600 ribu. Merasa ditipu mentah- mentah oleh Suyet, korban memilih membuat laporan ke Polisi, dalam penyidikan mengenakan terdakwa pasal 372 KUHP.

Atas tuntutan Hakim, terdakwa meminta agar hukumannya di peringan. Sebagai alasan terdakwa, dia mengakui perbuatannya dan bergumam tidak akan mengulangi lagi. Oleh Hakim pun menunda sidang minggu depan untuk mendengarkan putusan hukuman kepada Suyet.

  • JUNI
banner 336x280