Gaji Sipir Rutan ‘Dikerangkeng’ Atasan

banner 468x60

DELI SERDANG-SUMBER
Sipir rumah tahanan negara (Rutan) biasanya memenjarakan pelaku kejahatan. Tapi sipir yang satu ini malah ‘dikerangkeng’ atasannya. Bertahun-tahun gaji sipir Rutan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, ini ditilep atasannya. Nilainya pun mencapai ratusan juta rupiah.

Sedar Gurusinga, PNS Cabrutan Pancur Batu didampingi istrinya.   SUMUT BERITA | VONA TARIGAN
Sedar Gurusinga, PNS Cabrutan Pancur Batu didampingi istrinya. SUMUT BERITA | VONA TARIGAN

Sang sipir bernama Sedar Gurusinga (49) warga Namorambe, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang. Sedar terhitung Juni 2008 sampai sekarang tidak menerima gaji. Padahal gajinya masih tetap dibayar oleh Kemenkum HAM, tapi tidak pernah sampai ke tangannya.
Anehnya lagi, dalam slip penerimaan gaji yang diperolehnya, terdapat tandatangan Sedar Gurusinga yang tidak pernah ditekennya. Artinya, ada oknum tertentu yang memalsukan tandatangannya untuk mencairkan gaji tersebut.

banner 336x280

Masih dibayarnya gaji Sedar Gurusinga oleh Kemenkum HAM itu diketahuinya  setelah melihat surat Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM mengenai tanggapan terhadap proses hukuman disiplin PNS atas nama Sedar pegawai pada Cabang Rutan Pancur Batu tertanggal 03 Pebruari 2014.
Dalam surat tanggapan yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenkum HAM Sumut itu, turut dilampirkan daftar pembayaran gaji induk bulan April 2009 atas nama Sedar sebesar Rp 2.388.800. Yang jadi persoalan, di daftar gaji tersebut terdapat tanda tangan di deretan nama Sedar, sedangkan yang bersangkutan tak ada membubuhkan tanda tangannya.

“Aku baru tahu kalau ternyata gajiku masih ada setelah melihat surat tanggapan dari Kemenkum HAM RI yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenkum HAM  Sumut di Medan. Dalam surat itu dilampirkan daftar gajiku bulan April 2009  yang masih dicairkan lengkap dengan tanda tangan. Padahal aku tak ada membubuhkan tanda tangan di daftar gaji itu,” ungkap Sedar Gurusinga didampingi isterinya Beru Sembiring di rumahnya, kemarin.

Dijelaskannya, sejak Maret-Mei 2008 lalu, dia mengalami sakit sehingga tak masuk kerja. Dalam hal ini isteri Sedar melampirkan surat sakit kepada Kacabrutan yang masa itu dijabat Lukas Tarigan. Namun
Kacabrutan mengatakan surat keterangan sakit Sedar tidak sah karena dari rumah sakit swasta.
Belakangan, pada Juni 2008, Kacabrutan Lukas Tarigan menerangkan sejak 6 Juni 2008,  gaji Sedar dihentikan karena kondisinya belum  pulih sehingga belum aktif menjalankan pekerjaannya di Cabrutan Pancurbatu.
Lalu pada 2010 saat Kacabrutan dijabat Musadat, Sedar dipanggil ke kantor. Kepada Kacab Sedar mengaku sudah sehat. Tapi ketika itu Musadat menyatakan meskipun Sedar kembali bekerja namun gajinya sudah tidak ada lagi.
Sekira 2013, Sedar dipanggil kembali oleh Kacabrutan yang dijabat Edaward Simatupang. Ketika itu Sedar disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSU Pirngadi.

Setelah cek kesehatan di rumah sakit milik  Pemko Medan itu, Sedar menyerahkan surat pemeriksaan kesehatan kepada Edward Simatupang. Kepada Sedar Gurusinga Kacabrutan berjanji akan membantu permasalahan yang dihadapinya. Namun kenyataannya sekarang belum juga ada kejelasannya.
Ditambahkannya, dalam surat tanggapan dari Kementrian Hukum dan HAM RI itu dijabarkan, sehubungan dengan surat Saudara (Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM  Sumut di Medan) nomor : W2.KP.06.03-13.864 tanggal 2 Oktober 2013 perihal usul penjatuhan hukuman disiplin berat berupa “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” pegawai atas nama Sedar pada Cabrutan Pancur Batu yang ditujukan kepada Kemenkum dan HAM RI.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap data-data, terdapat permasalahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, yaitu; keterangan saudara Sedar pada berita acar pemeriksaan bahwa yang bersangkutan berniat untuk masuk kembali bekerja pada Canrutan Pancur Batu.
Namun niat yang bersangkutan terkendala karena Kacabrutan Pancur Batu memberitahukan agar tidak melaksanakan tugas dulu menunggu kepastian dari Kakanwil Kemenkum HAM Sumut, karena gaji yang bersangkutan sudah dihentikan sejak tanggal 1 Juni 2008.
Data copy daftar gaji pegawai Cabrutan Pancur Batu bulan April 2009 diketahui nama Sedar masih tercantum dalam daftar gaji Cabrutan Pancur Batu dengan jumlah gaji pokok sebesar Rp 2.388.800. Hal ini ini bertentangan dengan keterangan Kacabrutan Pancur Batu Nomor: W2.E21.KP.10.03-599 tanggal 6 Juni 2008 yang menerangkan sejak 1 Juni 2008 pembayaran gaji Sedar dihentikan.

Berdasarkan hal tersebut, kami (Kemenkum dan HAM RI) menemukan petunjuk /dugaan adanya penyimpangan dalam pembayaran gaji Sedar, yaitu gaji yang bersangkutan masih dicairkan, namun tidak dibayarkan kepada yang bersangkutan, tulis Kemenkum HAM dalam suratnya.
Untuk menentukan status kepegawaian Sedar dan untuk membuktikan terjadinya kerugian negara, diminta kepada Kanwil Hukum dan HAM untuk melakukan, pemeriksaan terhadap Sedar secara mendalam dan lebih teliti serta latar belakang yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan dinas, serta baru melaksanakan pengujian kesehatan pada bulan Agustus 2013.

Selain itu, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pembayaran gaji Sedar, yaitu gaji yang bersangkutan sejak bulan Juni 2008 sampai saat ini yang harus dipertanggung jawabkan oleh pihak Cabrutan Pancur Batu.
“Saya hanya berharap gaji saya yang ‘dicuri’ oknum tertentu itu segera dikembalikan kepada saya. Kalau tidak maka saya akan melaporkan kejadian ini ke Poldasu,” kata Sedar geram. (SB 16)

banner 336x280