BELAWAN – SUMBER
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan menuntut Deli Muhammad Faisal alias Das (56) warga warga Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan dengan tuntutan 13 tahun penjara karena diyakini melakukan pembunuhan terhadap istrinya hingga tewas pada sidang yang digelar di PN Labuhan Deli, Selasa (1/9). Terdakwa diganjar pasal 340 junyo pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) junto pasal 170 ayat (2) KUHP.
Dalam surat tuntutan itu, Das menusuk istrinya dengan sepotong besi runcing di rumah baru korban di Jalan Pulau Agas Gang Iman Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang. Minggu pertengahan Februari lalu sekira pukul 12.00 WIB Muhammad Faisal alias Das datang ke rumah isterinya yang sudah lama pisah rumah dengannya di Pekan Labuhan Medan Labuhan.
Kebetulan saat itu sang isteri dibantu keluarganya tengah bersiap-siap akan pindah ke rumah barunya di Jalan Pulau Agas Gang Iman Hamparan Perak. Lalu Muhammad Faisal minta ketemu dengan isterinya untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka yang memang sudah lama tidak harmonis lagi. Permintaan tersebut tidak ditanggapi sang isteri lalu masuk ke dalam rumah bersama putrinya Levana Riany dan yang lain kemudian berangkat ke rumah barunya di Hamparan perak. Tak lama kemudian Muhammad Faisal
menyusul isterinya ke rumah barunya dibonceng temannya bernama Idris.
Di rumah barunya itu sang suami menemui isterinya sedang duduk di teras rumah bersama putrinya Levana Riany dan temannya Rauna. Kemudian si suami menemui isterinya lalu membicarakan tentang penjualan rumah mereka yang di Pekan Labuhan dan meminta sang isteri mencabut gugatan cerainya di Pengadilan Agama Medan. Permintaan sang suami dengan tegas ditolak si isteri. Lalu sang isteri masuk ke dalam rumah yang disusul si suami sembari meminta agar si isteri mau berbicara baik-baik dengan sang suami namun dijawab si isteri mau ke kamar mandi.
Setelah selesai dari kamar mandi lalu pasangan suami isteri yang sudah lama pisah rumah tersebut duduk berdua di ruang tamu. Saat itu sang suami berkata kepada sang isteri bahwa dia masih sayang sama isterinya dan tidak mau bercerai. Tapi permintaan itu dengan tegas ditolak si isteri dengan mengatakan tetap mau cerai. Mendengar jawaban si isteri tersebut si suami yang penuh emosi keluar rumah lalu mengambil sepotong besi runcing dari laci spedamotornya kemudian kembali masuk ke dalam rumah menghampiri isterinya. Sang suami kembali membujuk isterinya agar mencabut gugatan cerainya tapi sang isteri tetap ngotot harus cerai.
Mendengar jawaban sang isteri kemudian si suami berkata akan pulang sambil memegang kepala isterinya. Sang isteripun menepis tangan suaminya dan mengambil sesuatu di atas meja. Saat itulah si suami menikamkan besi runcing yang disimpannya di kantong celananya ke pinggang sebelah kanan istri. Usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim yang diketuai Henri Agus Jaya Harahap,SH mengatakan supaya penasehat hukum terdakwa yaitu Suciati SH membuat pledoi untuk dibacakan pada sidang, Selasa pekan depan.
- JON