TANAH KARO – SUMBER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Karo menetapkan jadwal kampanye akbar Pilkada Serentak untuk tujuh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo 2015. KPU Karo menetapkan jadwal kampanye ketujuh paslon di Open Stage Taman Mejuah-juah Berastagi.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kab. Karo Gemar Tarigan ST kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU Karo, Kamis (19/11) siang. Menurutnya, penetapan jadwal kampanye tersebut atas kesepakatan bersama ketujuh paslon.
“Meski jadwal lokasi kampanye sudah ditetapkan di Open Stage Taman Mejuah-juah Berastagi, namun seluruh paslon dibebaskan untuk menentukan dimana lokasi kampanye yang akan digunakan oleh mereka masing-masing,” kata Gemar.
Adapun jadwal kampanye yang telah disepakati tersebut diantaranya sebagai berikut :
- Heben Heser Ginting A.Md SE – Drs. Ngadep Tarigan, Jumat 27 November 2015.
- Sudarto Sitepu – Herman Purba Karo-Karo BA, Rabu 2 Desember 2015.
- Ir. Ramon Bangun MBA – Ir. Edi Ulina Ginting, Sabtu 28 November 2015.
- Pt. Layari Sinukaban S.Ip – Ramlan Tarigan S.Sos, Kamis 3 Desember 2015.
- Cuaca Bangun SE Ak SH M.Si MH CLA – David Ginting Manik SE, Sabtu 5 Desember 2015.
- Terkelin Brahmana SH – Cory Sriwaty Sebayang, Minggu 29 November 2015.
- Bangkit Sitepu – Drs. Simon Sembiring, Jumat 20 November 2015.
“Usai kampanye akbar ketujuh paslon digelar, akan masuk ke masa pekan sunyi (minggu tenang) tanggal 6 – 8 Desember 2015 dan pada tanggal 9 Desember 2015 akan digelar proses pemungutan suara,” jelas Gemar Tarigan.
Lebih lanjut dikatakan, untuk logistik pemilu seperti kertas suara (surat suara), formulir, C6, plano dan yang lainnya sedang dalam proses pencetakan di Jakarta. Paling lama, kata dia, logistik itu akan diedarkan tanggal 2 – 4 Desember 2015. Sedangkan kotak suara yang digunakan pada pemilu mendatang adalah kotak suara Pileg dan Pilpres.
“Jumlah surat suara yang dicetak untuk Pilkada Karo sebanyak 271.000 dan ditambah 2,5 persen. Jumlah itu sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diprediksi, tanggal 26 November 2015 surat suara itu sudah sampai disini. Pencetakan surat suara itu dikawal 3 orang pegawai KPU Karo dan 4 orang personil Polres Karo di Jakarta,” kata Gemar.
Masih kata dia, bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan terdaftar di DPT namun tidak memperoleh C6, maka dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan pasport atau identitas lainnya yang berhubungan dengan kependudukan untuk mencoblos di TPS.
“Pemilih dapat mencoblos jika memiliki identitas yang berhubungan dengan kependudukan. Kartu identitas itu dapat digunakan satu jam sebelum pemungutan suara selesai atau mulai pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB. Selain itu, pemilih hanya dapat mencoblos di TPS sesuai alamat yang tercantum di kartu identitas itu,” jelas Gemar.
-
PARDI SIMALANGO