JPU Rekayasa Tuntutan Yantini Syafriani SH

banner 468x60

LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN

Sidang perkara Yantini Syafriani mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Langkat kembali digelar Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/2), dengan agenda mendengarkan pembelaan (pleidoi) terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Stabat.

banner 336x280

Dalam pembelaan yang dibacakan langsung oleh terdakwa Yantini Syafriani, dengan tegas mengatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum asal asalan dan tidak tertib administrasi.

“Saya melihat betapa asal-asalannya surat tuntutan JPU, dimana surat tuntutan dari Kejari Stabat ini tanpa nomor Reg.Perkara : PDS /Stabat/01/2013 yang terdiri dari 66 halaman, sehingga jelas Jaksa Penuntut Umum melaksanakan administrasi yang tidak baik, sementara saya dituduh salah dalam melaksanakan administrasi,” kata Yantini.

Bahkan Yantini juga mengungkapkan penulisan data pribadinya yang salah dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa dan, padahal kesalahan ini sudah diminta majelis hakim diketuai Suhartanto SH supaya diperbaiki Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Sehingga dalm hal ini Jaksa Penuntut Umum telah melanggar pasal 143 ayat 2 hurf a KUHAP dan pasal 142 ayat 2 huruf b KUHAP, yaitu sesuai penulisan umur dan tanggal lahir tidak sesuai dengan yang sebenarnya (tidak cermat dalam penulisan data).

“Saya minta bpak majelis hakim membebaskan saya dalam perkara ini, sebab saya berdasarkan surat tuntutan jaksa, baru bertugas menjadi Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat pada tanggal 28 Pebruari 2012, sementara kasus ini terjadi pada TA 2008. Dan jiga isi surat tuntutan merupakan copy paste dari isi surat dakwaan,” kata Yantini.

Labih lanjut papar Yantini, dalam surat tuntutan jaksa tidak berdasarkan  fakta di persidangan, dimana keterangan saksi saksi yang tidak saya bantah dikatakan dibantah dan keterangan saksi saksi yang saya bantah tetapi dikatakan saya benarkan.

Bahkan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, saksi Yuyun Yuana dari PT Bank Sumut cabang Stabat ada memberikan keterangan sebagai saksi berkas, dan juga memberikan keterangan sebagai saksi A de Charge. “Mengapa satu orang saksi bisa memberikan kesaksian sebagai saksi berkas dan sebagai saksi A de Cahrge,” tanya Yantini.

Berdasarkan uraian ini, maka terdakwa Yantini Syafriani memohon kepada majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta merhebilitasi harkat dan martabatnya kembali seperti semula.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Edi Purwanto SH, Zulchairi Pahlawan SH dan Ilham Prasetya Gultom SH dalam pembelaannya, juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Yantini, karena tuntutan jaksa tidak professional dan penuh rekayasa. Dan mengembalikan harkat martabat terdakwa seperti semula.

“ Mohon majelis hakim membebaskan terdakwa Yantini Syafriani, karena terdakwa jelas tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ” kata Edi Purwanto SH.

Sidang ditunda sampai Rabu mendatang untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya.

banner 336x280