Kakan Sat Pol PP Pemkab Karo Dituding Pembohong

banner 468x60

LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE

Terkait tambang galian C jenis batu dan pasir yang beroperasi menggunakan alat berat di desa Gamber Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Kakan Sat Pol PP Pemkab Karo kembali menjadi sasaran “amarah” warga setempat. Setelah sebelumnya Kakan Sat Pol PP dituding “mandul” dan pilih bulu menegakkan Peraturan Daerah, kali ini warga menuding Kakan Sat Pol PP Pemkab Karo Edy Katana Sebayang, SH pembohong.

banner 336x280

Menurut keterangan warga, tambang galian C di desa Gamber sudah beroperasi satu bulan lebih menggunakan alat berat. Padahal sebelumnya, Bupati Karo sudah berulang kali mengatakan tambang galian C tidak diperbolehkan lagi beroperasi menggunakan alat berat. Saya menduga ada main mata antara Kakan Sat Pol PP dengan pihak pengusaha. Lucunya lagi, apa yang dikatakan Edy Katana bahwa tambang galian C di desa Gamber sudah di stop, bohong besar. Buktinya, Senin (19/11) sekitar pukul 14 .00 WIB alat berat itu masih terlihat beroperasi. “Memang benar, tadi pagi alat berat itu ditarik, tapi hanya sebentar. Ini buktinya Kakan Sat Pol PP pembohong,” lontar Gemuk Sitepu (48) kepada sejumlah wartawan di Kabanjahe, Senin (19/11).

Untuk menguatkan alasan Kakan Sat Pol PP “main mata” dengan pihak pengusaha, sambung Gemuk Sitepu, bahwa begitu aktifitas tambang galian C milik CV BP dan CV GMP beroperasi menggunakan alat berat di expos media, Kakan Sat Pol PP langsung mengatakan sudah di stop walau hanya beberapa jam. “Seandainya tadi tidak di exspos media, berarti tambang galian C tersebut tetap bebas beroperasi. Bupati Karo diminta agar meninjau kinerja bawahannya yang terkesan tidak konsisten menjalankan tugas,” pungkas Sitepu.

Sebelumnya Kakan Sat Pol PP Pemkab Karo, Edy Katana Sebayang, SH saat dikonfirmasi di kantornya, Senin siang (19/11) mengaku bahwa sesuai informasi yang diperolehnya dari lapangan kegiatan tambang galian C menggunakan alat berat di desa Gamber sudah distop.

“Memang benar tambang galian C jenis material batu dan pasir di Sungai Lau Borus desa Gamber selama ini beroperasi menggunakan alat berat. Tapi itu hanya coba-coba, dan tadi pagi sudah di stop. Alat berat tersebut sudah ditarik,” kelitnya enteng sembari buru-buru ke luar kantor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penertiban tambang galian C jenis dolomit dan material lainnya yang digelar Pemkab Karo belum lama ini, mengundang tanda tanya sejumlah kalangan. Pasalnya, penertiban tersebut dituding pilih bulu dan tidak tegas dilapangan. Padahal banyak perusahaan maupun pribadi dalam penggalian itu telah berlangsung lama dan menyalahi Perda Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2006 tentang pajak pengambilan dan perizinan pengelolaan bahan galian golongan C dan tidak memiliki dokumen UKL/UPL. Tak pelak lagi, penegak Perda, Sat Pol PP Pemkab Karo dituding warga “mandul” dan tidak berdaya menghadapi pengusaha “hitam” yang jelas-jelas menggunakan alat-alat berat.

banner 336x280