KISARAN-SUMBER
Lagi, kebijakan Bupati Asahan menuai protes masyarakat. Puluhan massa yang menamakan dirinya sebagai Pemuda Hanura menuding Bupati Asahan, Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP, harus bertanggungjawab dalam pemberian izin beroperasinya PT. Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) di Desa Perbangunan, Sei Kepayang, Asahan. Hal tersebut dikatakan mereka saat unjuk rasa Pemuda Hanura di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Asahan, Kamis (26/11) sekira pukul 11.00 wib.
Dengan membagi–bagikan selebaran mereka juga mendesak agar Taufan untuk mengalihkan peruntukan lahan yang saat ini dikuasai oleh PT CSIL dan memberikannya kepada masyarakat.
Dalam orasinya mereka menyatakan bahwa izin PT. CSIL telah dibatalkan sesuai dengan keputusan MA yang tertuang dalam nomor register : 128K/TUN/2014. Putusan MA itu juga memerintahkan agar Menteri Kehutanan RI mencabut keputusan No : SK.573/Menhut-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.733,90 Ha di kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang Asahan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.
Oleh karenanya mereka menuntut agar Dinas Kehutanan tidak mengeluarkan HGU perusahaan tersebut.
PT CSIL juga dikatakan telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat yang telah memiliki SKT dengan dalih bahwa PT CSIL memiliki hak kuat diatas lahan tersebut karena merupakan kawasan hutan. Padahal atas surat Keputusan Bupati Asahan tahun 1973 sudah memberikan izin kepada masyarakat Perbangunan untuk mengelola kaswasan tersebut menjadi lahan pertanian ataupun perkebunan.
Selain itu mereka juga menudinga adanya permainan antara PT CSIL dengan oknum–oknum di Dinas Kehutanan Asahan, Bappeda Asahan dalam soal pemberian izin prinsip tanpa memperhatikan kondisi riil dilapangan.
Menanggapai hal tersebut, Kepala Dinas Kehutana dan Perkebunan Kabupaten Asahan, Ir. Mangara Sitourus dengan didampingi oleh Kepala Polisi Kehutanan mengatakan bahwa persoalan tutuntan agar HGU PT CSIL tidak dikeluarkan bukanlah menjadi weweang Dinas Kehutanan. “Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan hanyalah sebagai pengawas pelaksanaan di lapangan. Soal HGU itu domainnya Kantor BPN” ujarnya. (SB 120)