Ketua DPRD dan Bupati Dairi Digugat

banner 468x60

LAPORAN : BOY PRASETYA – MEDAN

Karena memaksakan pembahasan ulang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2013, dengan acuan surat Gubernur Sumut No 903/566 tanggal 25 Januari 2013 dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut No 903/1713 tanggal 06 Maret 2013, Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung SH MSi dan Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang Adinegoro, digugat oleh beberapa anggota dewan Kabupaten Dairi ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (15/4).

banner 336x280

Kuasa hukum penggugat, Roder Nababan, kepada wartawan menjelaskan, selain keduanya, Wakil Ketua, Ketua DPRD Dairi, Benpa H Nababan dan Wakil Ketua DPRD Dairi, Suparto Gultom, juga ikut digugat.

“Penggugat adalah anggota DPRD Dairi. Masing-masing, Pisser Agustinus Simamora, Togar Pasaribu, Lumban Panjaitan SH, Martini R Sitinjak RO, Fredy Hotsan Sihombing SS, Togar Simorangkir dan Suranta Sonder Sembiring,” kata Roder sambil menunjukkan surat pendaftaran gugatan mereka ke PTUN Medan No 34 tanggal 15 April 2013.

Menurutnya, keputusan para tergugat untuk menerbitkan keputusan bersama DPRD Dairi dan Bupati Nomor 170/5/2013 dan Nomor 903/1/III/2013, tentang peraturan daerah Kabupaten Dairi tahun anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013, merupakan perbuatan atau tindakan administrasi negara yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan DPRD Kabupaten Dairi Nomor 170/12/tahun 2010, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Dairi.

Dimana, Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Dairi periode 2012 telah berakhir masa tugas pada bulan Februari 2013, dan rapat paripurna dilaksanakan untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara tersebut diatas, sedangkan para penggugat sebagian adalah anggota BAMUS DPRD Kabupaten Dairi periode 2012 sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Dairi untuk tidak melaksanakan rapat paripurna, karena hal tersebut bertentangan dengan tata tertib DPRD Kabupaten Dairi dan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. “Atas dasar inilah kami mengajukan gugatan,” kata mengakhiri.

banner 336x280