MEDAN – SUMBER
Petugas Kodim 0201/BS melakukan penggerebekan rumah seorang pengedar sabu-sabu Roni (36) dijalan Turi No 67 Kel Teladan Timur Kec Medan ,Sabtu (31/10) malam.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan beberapa barang bukti dan 3 orang pria yang saat itu berada dilokasi lalu mengamankannya ke Mako untuk dilakukan pengembangan.
Ketiga orang yang diamankan yaitu Roni selaku pemilik rumah, Parningotan Silalahi (35) beralamat dijalan Pelajar Kec Medan Kota dan David Napitupulu (19) beralamat dijalan Menteng Gg Makmur Kec Medan Denai. Selain mengamankan 3 pelaku, turut diamankan beberapa barang bukti yang berada dilokasi diantaranya 2 unit timbangan Digital, 2 Am daun Ganja, 72 Gram diduga sabu-sabu dalam toples plastik, bungkus kantong sabu plastik kecil, 20 Botol Minuman bermerek, 56 Gram diduga sabu-sabu didalam plastik, Amplifier / 1 set perlengkapan DJ, Bong Isap, Monitor CCTV, 13 paket kecil diduga sabu-sabu, Kamera CCTV dan 1 unit TV.
Dandim 0201/BS Kolonel Inf Maulana Ridwan didampingi Pasi Intel Dim Mayor Inf Sofyan Bayu Aji, Dan Unit Intel Dim Kapten Kav Prima Wahyudi dan Kasi Medmas Kapten Inf Yamin Soar mengatakan kecurian personil karena adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi merupakan tempat transaksi Narkoba.
“Berdasarkan laporan itu, personil Kodim 0201/BS melakukan penyelidikan dan dipimpin oleh Mayor Inf Sofyan Bayu Aji. Setelah dipastikan lokasi merupakan tempat transaksi Narkoba, barulah personil melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Dandim, Setelah mengamankan 3 pelaku dan barang bukti, personil Kodim 0201/BS melakukan pengembangan dan informasi yang diterima bahwa rumah Ucok dan Bistok beralamat dijalan Pelajar Kec Medan Kota dijadikan sebagai tempat peracikan Narkoba (Home Industri).
“Lalu personil melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud. Namun, dalam penggerebekan rumah tersebut pemilik rumah tidak ada (kosong) dan saat dilakukan penggeledahan tidak ada didapat barang bukti diduga tempat peracikan sabu tersebut dan kemungkinan informasi sudah bocor,” tuturnya.
Kepada masyarakat diharapkan. apabila ada mengetahui, melihat adanya lokasi tempat transaksi Narkoba ataupun tempat pemakaian (pesta Narkoba) atau tempat peracikan Narkoba (Home Industri) agar segera melaporkan dan akan ditindak lanjuti.
“Selanjutnya, untuk pelaku yang diamankan dan barang bukti yang diamankan, Kodim 0201/BS akan melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Lalu saat ditanya wartawan kepada Dandim sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya. Dandim dengan dengan tegas mengatakan” pelaku sudah melakukan kegiatan ini selama 3 bulan,” tegasnya.
- DEDI