MEDAN – SUMBER
Setelah dua tahun kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1 miliar yang dilaporkan salah satu pengusaha Toni Wijaya ke Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Poldasu, akhirnya kasus tersebut mendapat titik terang. Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Poldasu menjadwalkan melakukan konfrontir, Senin (16/11) siang.
“Benar kedua belah pihak yakni terlapor Yopie S Batubara selaku Komisaris dan Dulang Nestapa selaku Direktur Utama PT IRA dan Toni Wijaya sebagai pelapor yakni korban penipuan Senilai Rp1 miliar akan di lakukan konfrontir,” kata
Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Namun, saat hari sudah ditentukan sudah tiba. Seorang sumber terpercaya mengatakan bahwa Yopie S Batubara dan Dulang Nestapa tidak dapat hadir karena berhalangan sedang sakit. “Mereka (Yopie dan Dulang) tidak dapat hadir karena sakit. Tadi pengacara mereka ada datang kemari (Poldasu) membawa surat pernyataan sakit,” ujarnya, Senin (16/11) sore.
Sementara itu, Kasubdit I/Kamneg Kompol Robertus A Pandiangan SIK MH ketika hendak dikonfirmasi wartawan memilih bungkam. Bahkan salah satu staf yang berada diruangannya mengatakan bahwa Kasubdit I/Kamneg sedang sibuk. “Bapak banyak urusan (sedang sibuk), jadi kata bapak. Agar wartawan Konfirmasi ke Kabid Humas saja,” ujarnya sambil meninggalkan wartawan.
Berita sebelumnya, kasus penipuan ini bermula sekira tanggal 25 Oktober 2013. Saat itu, PT IRA menawarkan 5 bidang tanah berdiameter 3.600 meter persegi dengan harga permeternya sebesar Rp2.650.000. Jadi kalau ditotal harganya berkisar Rp90 miliar di Jalan Setia Budi. Saat itu Direktur Utama, Dulang Nestapa tengah yang bernegosiasi kepada Toni Wijaya.
Setelah Didapat kesepakatan, lantas Toni Wijaya meminta PT IRA mengurus Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah tersebut. Toni Wijaya akan membayar panjar senilai Rp15 miliar jika PT IRA telah selesai membuat Akta Perjanjian Jual Beli (APBJ).
Namun setelah harga disepakati dan syarat-syarat sudah disetujui Direktur Dulang Nestafa ternyata saat pembayaran senilai Rp15 miliar untuk panjar yang dilakukan sekira 5 November 2013, Akte Perjanjian Jual Beli ternyata belum disiapkan di Notaris dengan alasan PT IRA belum memberikan SHGB tanah tersebut.
Notaris tidak bisa membuat APBJ dikarenakan tidak adanya SHGB, dan berdasarkan keterangan Dullah Nestafa ternyata SHGB berada di tangan Yopie S Batubara. Toni Wijaya pun mendatangi kediaman Yopie S Batubara untuk meminta SHGB tersebut. Di sinilah Yopie meminta uang senilai Rp1 miliar untuk penyerahan SHGB tersebut.
Setelah uang Rp1 miliar diserahkan, dibuatlah surat tanda terima uang pembayaran tersebut. Saat uang diberikan, tanggal 25 November 2013, Dulang Nestafa membatalkan perjanjian tersebut, dikarenakan tanah tersebut dijual kepada orang lain dengan harga yang lebih mahal. Sementara uang yang diberikan kepada Yopie S Batubara tidak kunjung dikembalikan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Dono Indarto saat dikonfirmasi, Jumat (13/11) sore mengatakan kasus ini terus kita proses. “Kasusnya masih dalam proses,” jelasnya.
- SOEKRY