MEDAN, SUMUTBERITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan membuka segel Mal Centre Point setelah pihak manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) yang mengelola pusat perbelanjaan tersebut berjanji akan melunasi sisa tunggakan pajak pada 19 Juni 2024 mendatang.
Diketahui, Mal Centre Point sebelumnya disegel oleh Pemkot Medan karena menunggak pajak senilai Rp 250 miliar.
Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, di sisi lain pihaknya juga mempertimbangkan dampak ekonomi apabila mal tersebut ditutup.
“Kita sudah berdiskusi dengan pak wali kota, bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tempat berjualan kemudian dari sisi perekonomian juga kita lihat banyak sekali,” ujar Topan di kantor Wali Kota Medan dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2024) kemarin.
“Di sana, pekerja yang sudah 2 minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita berikan penangguhan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bila sampai 19 Juni 2024 nanti Mal Centre Point tidak melunasi tunggakan pajaknya, pihaknya akan kembali menyegel, bahkan merobohkan bangunan tersebut.
“Untuk rencana penghancuran gedung kita tangguhkan karena sudah ada niat baik dari PT ACK untuk mengurus ini. Tentunya kalau sesuai tanggal yang mereka janjikan tidak mereka lakukan, pelunasan pastinya kita bertindak lagi,” ujarnya.
Topan sendiri belum merinci waktu pembukaan segel, yang pasti pihaknya akan melibatkan Satpol PP.
“Perencanaan pembukaan segel kita akan perintahkan personil di lapangan untuk menarik alat berat, agar segera perintahkan Satpol PP untuk membuka segel yang ada,” ungkapnya.
Topan lalu mengatakan, dari Rp 250 miliar tunggakan pajak Mall Centre Point, Rp 107 miliar di antaranya sudah dibayarkan PT KAI selaku pemilik lahan.
“Sebenarnya PT KAI yang membayar ke kas Pemkot Medan sebesar Rp 107.356.891. Jadi kemarin pukul 16 lewat sudah masuk ke rekening Pemkot Medan,” ujar Topan.
Ia menjelaskan, PT KAI membayarkan tunggakan tersebut, lantaran Hak Pengelolaan (HPL) lahan berada di PT KAI.
“Jadi begini, HPL yang dimiliki PT KAI ini sudah lama mati. Jadi untuk kerja sama ini harus dihidupkan kembali. Jadi memang ini tanggung jawab PT KAI untuk proses menghidupkan kembali HPL, maka di sana ada kewajiban (membayar) BPHTB,” ujar Topan.
Selanjutnya untuk pembayaran BPHTB, merupakan kewajiban dari PT ACK.
“Mereka (PT KAI) berkontrak dengan PT ACK, setelah berkontrak mereka akan memohonkan peningkatan hak. Jadi biasanya kalau terjadi seperti itu ini memang ranahnya di PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” ujarnya.
“Biasanya yang seperti itu akan ada peningkatan HGB (Hak Guna Bangunan) diatas HPL (Hak Pengelolaan). Nah, di situ setelah ketentuan dia kena BPHTB lagi,” ujar Topan.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat mengancam akan membongkar Mal Centre Point bila tidak membayar tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar sampai Kamis (30/5/2024). Namun sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan habis, Centre Point menyicil tunggakan sebesar Rp 107 miliar.
Teks foto: Sejumlah alat berat milik Pemkot Medan sebelumnya telah disiagakan di depan pintu Mal Centre Point. SUMUTBERITA.com/ist
EDITOR: RED