Menakertrans: Cabut Ijin Outsourcing yang Menyengsarakan Pekerja

banner 468x60

LAPORAN : PUSAT HUMAS KEMNAKERTRANS

Pemerintah akan mencabut  ijin perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Komitmen pemerintah sama dengan keingingan serikat pekerja/serikat buruh bahwa pelaksanaan  penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

banner 336x280

“Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut ijinnya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Kamis (27/9).

Muhaimin mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan outsourcing oleh perusahaan outsourcing tersebut.

“Penindakan dan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak ada lagi praktik outsourcing yang menyengsarakan,“ kata Muhaimin.

“Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No. 13 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemda harus mencabut Ijin operasionalnya karena penerbitan ijinnya  ada di pihak pemda,” kata Muhaimin.

Apabila perusahaan outsourcing  melakukan pemerasan dan tidak kredibel maka Muhaimin segera memerintahkan untuk menutup perusahaan seperti itu secara langsung.

“Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada ijin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru,” kata Muhaimin.

Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

Muhaimin mengatakan pihak Kemnakertrans masih  menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaanpelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini.

Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional,” kata Menakertrans Muhaimin.

Sementara itu, terkait pengaturan pengupahan dan Kebutuhan hidup layak (KHL), Muhaimin mengatakan KHL sebagaimana diatur dalam permenakertrans No. 13 tahun 2012 tetap digunakan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan upah minimum tahun 2013.

“Dalam upaya penetapan upah minimum menuju kehidupan layak, diusulkan kepada Dewan Pengupahan Nasional untuk melakukan pengkajian dan evaluasi secara mennyeluruh,” kata Muhaimin.

banner 336x280