LAPORAN : JOHN GINTING/ SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE
Pasca mencuatnya pemberitaan di beberapa Media Massa mengenai kasus Perasaan tidak menyenangkan dan Penghinaan yang di laporkan Posmawati Br Sinurat (36) terhadap Mendang br Ginting alias Molek (45) sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 Tentang Penghinaan, membuat Molek gerah dan langsung menelepon oknum kuli tinta yang membuat berita “MARAH-MARAH SEMBARI NGANCAM WARTAWAN”.
Kemarin, Jum’at 14 September 2012 sejumlah saksi-saksi yang mendengar ataupun melihat saat Pelapor dengan Molek di depan sebuah Toko Mas di Jalan Abdul Kadir Kabanjahe berinisial FS dan DG di periksa Jajaran Polres Karo. Kini, Sabtu (15/9), Mendang Br Ginting alias Molek yang di temani suaminya bermarga Sitorus dan di dampingi Pengacaranya Rubianto Sembiring sekira pukul 10:00 Wib memasuki Ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Macelino Sampouw di sampaikan AKP Harry Azhar selaku Kasat Reskrim membenarkan dengan adanya pemeriksaan Molek terkait pengaduan Posmawati dan hasil pemeriksaan penyidik bahwa Mendang Br Ginting alias Molek di tetapkan sebaga TERSANGKA.
“Status Molek telah di tetapkan sebagai Tersangka, pun demikian untuk pembuktian hal tersebut saat digelar persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe karena yang namanya sudah mengantongi Surat Tanda Laporan Polisi (STPL) dari Pelapor dan yang di laporkan sudah tersangka,” kata Harry Azhar.
Pantauwan kru SUMUTBERITA.com di Mapolres Karo, Molek datang dengan mengunakan Mobil warna Merah jenis Honda dengan nomor polisi BK 1982 GP tiba di Polres jam 10:00 Wib dan hingga berita ini di muat dan di kirim ke meja Redaksi. Molek masih terlihat menjalani pemeriksaan di Unit PPA dan sejumlah wartawan maupun LSM masih setia menunggu dari luar ruangan Penyidik.
Sedangkan, Kuasa Hukum Mendang Br Ginting alias Molek, Rubianto Sembiring ketika di wawancarai kru Koran ini hanya mengatakan dan membenarkan bahwa dirinya mendampingi klaiennya untuk di periksa. “Kita lihat aja hasil pemeriksaanya dari penyidik, tapi untuk Pasal 310 itu berat kalau klien saya Molek di lakukan PENAHANAN, oke kita aja karena masih di periksa,” ujar Rubianto singkat seolah mengindar dari para kuli tinta.