Moratorium Secara Total Merupakan Jawaban Terhadap Malaysia

banner 468x60

PEMERINTAH INDONESIA JANGAN DIANGGAP “ANJING MENGGONGGONG KAFILAH BERLALU”, TERHADAP KEJADIAN YANG MENIMPA TKI DI MALAYSIA

LAPORAN : HUMPHREY R DJEMAT (Ketua Umum DPP AAI)

banner 336x280

Ketua Umum AAI dan Mantan Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, menyatakan merasa risih dan prihatin terhadap kejadian yang berulang-kali dialami para TKI di Malaysia. Kejadian terakhir yang menimpa TKW Indonesia yang diperkosa oleh 3  polisi Malaysia yang terjadi di Kantor Polisi Bukit Mertajam di Penang sungguh merupakan tindakan sangat biadab dan brutal, apalagi dilakukan oleh Penegak Hukum yang seharusnya melindungi setiap orang siapapun latar belakang kebangsaannya maupun profesi pekerjaannya. Para Tenaga Kerja Indonesia sering mendapatkan  penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Majikan di Malaysia, sering kali mendapat  perlakuan kekerasan atau pelanggaran Hak Asasi, yang dilakukan  RELA (Ikatan Relawan Rakyat) di Malaysia  dan juga sering mendapatkan perlakuan diskriminatif oleh pihak Polisi di Malaysia seperti mudahnya penembakan sampai mati terhadap TKI yang diduga sebagai Perampok.

Menurut Humphrey Djemat, perlakuan diskriminatif dalam proses hukum di Malaysia memang nyata terjadi karena selama bertugas di Satgas telah melihat secara langsung hal tersebut. Pada saat kunjungan ke Penjara di Malaysia ada 2 orang TKI laki-laki yang dihukum 21 tahun dan 28 tahun penjara. Mereka berdua dituduh melakukan “pemerkosaan” terhadap wanita Malaysia,  padahal kejadiannya atas dasar saling suka.  Bahkan diantara mereka ada yang sudah kawin dan mempunyai anak. Namun karena orang tua keluarga wanita Malaysia tersebut tidak menyukainya, kedua TKI tersebut di laporkan ke Polisi dan di Pengadilan Tingkat Pertama dijatuhi hukuman yang sangat berat yaitu 21 tahun dan 28 tahun karena dianggap memperkosa beberapa kali. Humphrey Djemat meragukan hukuman seberat itu akan dijatuhkan apabila terjadi dengan laki-laki Malaysia.

Menurut Humphrey Djemat dalam banyak kasus terlihat sekali perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh berbagai pihak di Malaysia, terutama yang dilakukan oleh para Penegak Hukumnya. Ada kecenderungan untuk meremehkan dan bisa berbuat sekehendaknya terhadap orang Indonesia yang berlatar belakang ekonomi lemah seperti para TKI. Masih segar dalam ingatan kita kakak beradik asal Pontianak, Frans dan Darry Hiu yang divonis mati di Malaysia padahal mereka hanya membela diri, sedangkan orang Malaysia yang juga ada pada saat kejadian tersebut dibebaskan dari hukuman.

Pada saat melakukan Interview untuk memilih Lawyer Tetap di Malaysia untuk mewakili kepentingan Pemerintah Indonesia, Humphrey Djemat pernah mempertanyakan kepada lawyer Malaysia apakah benar Polisi Malaysia masih suka melakukan kekerasan seperti pemukulan terhadap orang yang di periksanya. Beberapa lawyer Malaysia memberikan jawaban bahwa praktek pemukulan masih sering dilakukan oleh Polisi Malaysia, terlebih pada saat tidak ada lawyer yang mendampinginya.

Menurut Humphrey Djemat apa yang dikemukakan oleh lawyer Malaysia bukanlah hal yang mengada-ngada karena kejadian pemukulan yang sangat fatal pernah dilakukan oleh Kepala Polisi Malaysia terhadap Mantan Deputi Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada saat ia di penjara sehingga mengakibatkan matanya sembab bekas terpukul dan tulang belakangnya retak.

Namun sangat disayangkan sikap Pemerintah Indonesia sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa Pejabat Kementerian hanya bersikap reaktif dan parsial yang tidak akan menyelesaikan masalahnya secara komprehensif. Sudah seringkali Pemerintah kita memberikan reaksi keras dan protes terhadap perlakuan yang dialami para TKI kita. Namun pernyataan dan protes yang dilakukan hanya dianggap angin berlalu oleh pihak Pemerintah Malaysia. Ini seperti ungkapan “Anjing menggonggong kafilah berlalu”. Kejadian pemerkosaan, penganiayaan dan penembakan secara sembarangan terhadap TKI pasti akan terulang kembali, hanya masalah waktu saja, kapan terjadinya.

Menurut Humphrey Djemat, kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 Polisi Malaysia, dimana mereka akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dan juga adanya usaha-usaha untuk melakukan proses hukum terhadap TKI yang diperkosa karena melanggar peraturan Keimigrasian,  haruslah dijadikan momentum Pemerintah Indonesia untuk kali ini bersikap tegas dan efektif agar Pemerintah Malaysia lebih memberikan perhatian seriusnya dan memberikan sangsi yang tegas bagi pihak Malaysia yang melakukan pelanggaran hukum. Jangan sampai Pemerintah melakukan tindakan yang tegas setelah ada  istri Pejabat Indonesia atau keluarganya yang diperkosa oleh polisi Malaysia karena pada saat diperiksa di tengah jalan tidak membawa dokumen identitas diri yang lengkap atau asli.

Selama pihak Malaysia masih memberikan toleransi dan sikap permisif  serta kurang  memberikan sangsi yang berat maka sulit untuk meminimalisir perlakuan yang merendahkan para TKI kita.
Kita meyakini apabila 3 Polisi tersebut dihukum berat yaitu di penjara sampai 10 – 20 tahun maka hal tersebut akan membawa efek jera bagi berbagai pihak di Malaysia. Namun timbul pertanyaan, apakah pihak Malaysia mau mengubah kondisi yang selama ini terjadi??

Menurut Humphrey Djemat, Pemerintah kita perlu melakukan Moratorium secara menyeluruh baik untuk Tenaga Kerja di Sektor Domestik/PRT, Sektor Konstruksi, Sektor Perkebunan, Sektor Jasa dan Sektor Industri/Pabrik. Sebagaimana diketahui ekonomi Malaysia sangat tergantung pada Sektor Perkebunan.  Sektor Perkebunan di Malaysia sangat tergantung pada Supply Tenaga Kerja Indonesia.  Hal ini tidak bisa tergantikan oleh Tenaga Kerja dari Negara lainnya. Hal mana berbeda dengan Sektor Domestik/PRT, dimana Tenaga Kerja Indonesia bisa digantikan dengan Tenaga Kerja Negara lain.

Menurut Humphrey Djemat, tindakan Pemerintah Indonesia untuk melakukan Moratorium secara  menyeluruh akan menarik perhatian Pemerintah Malaysia untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih konkrit kepada TKI. Disinilah  upaya diplomasi akan  berjalan lebih efektif karena pihak Malaysia melihat adanya kebutuhan dari segi kepentingan ekonomi mereka.

Sebagai Mantan Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat menilai saat ini kurang adanya koordinasi dan upaya penanganan perlindungan hukum secara konsepsual yang dilakukan Pemerintah. Padahal pada saat Satgas TKI masih ada pendekatan secara efektif dengan berbagai pihak di Malaysia telah berjalan dengan baik sehingga banyak TKI yang telah dilepaskan dari ancaman hukuman mati.

Kelebihan Satgas TKI adalah koordinasinya yang baik dengan berbagai Kementerian, tindakannya yang cepat dan efektif untuk membantu para TKI serta penanganan yang bersifat konsepsual dan berjangka panjang sebagaimana yang telah di buktikan selama Satgas masih eksis.

Namun sayangnya Kementerian yang ada kurang bisa mengoptimalkan pencapaian yang dilakukan Satgas.  Sampai saat ini Presiden SBY belum secara resmi membubarkan Satgas TKI. Namun berdasarkan Keppres masa kerja Satgas telah berakhir sampai dengan tanggal 7 Juli 2012.

banner 336x280