PADANGSIDEMPUAN – SUMBER
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan jangan sampai merekayasa perkara kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi yang bertugas di Polres Padangsidimpuan. Oknum tersebut ditangkap usai pesta sabu bersama dua rekannya pada tanggal 30 Juni 2015 lalu sekira pukul 12.30 WIB. Pada waktu itu polisi mengamankan ketiga tersangka yaitu Aiptu A, SBL warga Sei Agul Medan dan RRS warga Madina bekerja sebagai petugas Satpol PP Madina.
Waktu itu, dari rumah yang dijadikan lokasi pesta narkoba tersebut, polisi juga menemukan 5 bal ganja, satu tas berisi daun ganja, kemudian 1,4 gram sabu, sebuah kaca berisi sabu, timbangan elektrik serta puluhan plastik transparan tempat sabu dan berbagai alat hisap sabu.
Hal itu diutarakan aktivis Kota Padangsidimpuan Sabar M Sitompul kepada wartawan, Senin (26/10) terkait dengan kasus keterlibatan oknum polisi tersebut. Sabar M Sitompul yang anti narkoba dan konsern dalam pemberantasannya mengatakan, penegak hukum jangan bermain-main dalam menjalankan proses hukum terkait narkoba. Kami sebagai warga Kota Padangsidimpuan meminta kepada penegak hukum baik itu Kejaksaan dan pihak Pengadilan, agar hukum itu benar-benar ditegakkan, janganlah hukum itu tajam kebawah tumpul keatas, tukasnya.
Dijelaskan Sabar, selama ini pihak penegak hukum disinyalir selalu berpihak kepada yang punya andil, jadi karena narkoba ini sudah masuk zona membahayakan bagi para generasi muda Padangsidimpuan, maka oknum polisi yang terlibat narkoba kami minta dipecat biar yang lainnya jera, ungkapnya. Ditambahkan aktivis yang cukup vokal ini, sepengetahuan kami, apabila ada oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik, karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri (14/2011).
Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi, tegasnya. Lanjut Sitompul, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik, ujarnya.
Sabar juga memaparkan, tugas pokok polisi itu pengayom dan pelindung masyarakat, itu sudah harga mati bagi Korps Bhayangkara, ngapain jadi polisi kalau malah menjadi pengedar dan pemakai narkoba, jadi oknum polisi pemakai narkoba harus dipecat, tandasnya.
- AHMAD