LAPORAN : FERRI – TANJUNG MORAWA
Oknum Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Deliserdang Iptu Bambang Prayetno, diduga aktor Tangkap Lepas Dump-Truk BK 9625 CG yang diamankan petugas kepolisian sepekan lalu dari penambangan Galian C illegal, berlokasi di Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, tepatnya Afd V Block D Kebun Limau Mungkur PTPN2 yang dikabarkan masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 95 masa berlaku 2012-2028. Bahkan diduga Oknum Kanit Polres-Ds tersebut ikut Back-Up aktivitas penambangan Galian C illegal.
Pasalnya, empat Eskavator dan puluhan Dump-Truk sebagai barang bukti tidak ikut diamankan dan ditinggal dilokasi tanpa dipasang Police Line (garis polisi), sedangkan satu unit Dump-Truk BK 9625 CG diboyong ke Mapolres-Ds dengan pengawalan Roy Tambunan dari Sat Reskrim Polres-Ds. Namun, belakangan diketahui, Dump-Truk BK 9625 tersebut tidak berada di lingkungan Mapolres-Ds. Saat dikomfirmasi terkait Dump-Truk yang diamankan, Iptu Bambang malah melontarkan bermacam alasan dan pertanyaan.
Selain itu, saat penggrebekan aktivitas Galian C illegal sepekan lalu, dihadapan sejumlah warga dan Kadus III Sei Basah Desa Tadukan Raga bernama Fadlan yang juga mengaku pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan Galian C, serta Kanit Intelkam Polsek Talun Kenas H.Siagian dan juga sejumlah rekan wartawan, Kanit Tipiter Polres-Ds tersebut sempat mengeluarkan ucapan berupa himbauan agar seluruh barang bukti dilepas saja. “biarkan saja semua ini. Kita lepas aja, namun kita peringatkan agar besok-besok pengusaha Galian ini jangan mengulangi lagi aktivitasnya”, ucap Bambang dilokasi.
Menyikapi tudingan tak sedap itu, Kanit Tipiter Polres Deliserdang saat hendak dikonfirmasi, tidak dapat di hubungi karena masih mengikuti pelatihan sosialisasi dalam rangka pilgubsu yang digelar maret mendatang. Seperti yang dikatakan Kasubbag Humas Polres Deliserdang AKP Abdul Hamid Sitorus melalui ponsel Selulernya.
Sementara itu, Waka Polres Deliserdang Kompol Ahyan S.sos saat dikonfirmasi mengatakan, silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim, karena hal tersebut adalah adalah kewenangan Kasat Reskrim, Ujarnya mantan Kasat Intelkam Polresta Medan itu. Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Erwinsyahputra Manik saat hendak dikonfirmasi, tidak bersedia angkat ponsel selulernya.