LAPORAN : FERRI – LUBUK PAKAM
Rahim Yadi merupakan operator alat berat jenis ekskavator (beko) warga Binjai Kabupaten Langkat yang diringkus petugas keamanan PTPN 2 Kebun Limau Mungkur yang dibantu BKO Brimob Poldasu saat beraktivitas melakukan pengorekan dilahan milik PTPN2 Afd V Blog D kebun Limau Mungkur yang dikabarkan masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) bernomor 95 masa berlaku 2012-2028 yang dijadikan penambangan Galian C. Seperti yang dibeberkan Askep PTPN2 kebun Limau Mungkur Julham Efendi Sipahutar.
Informasi yang berhasil dihimpun Senin (11/2) diruang SPK Mapolres Deli Serdang, Rahim Yadi yang saat itu diringkus langsung diserahkan ke pihak Mapolres Deliserdang. Saat ditemui diruang SPK Mapolres Deliserdang tersebut, Rahim Yadi terlihat hanya bisa pasrah dan mengaku dirinya hanya operator serap. “Saya hanya operator serap bang dan saya baru naik ke beko itu,’’ ujarnya singkat.
Sementara, pihak PTPN 2 Julham Efendi Sipahutar saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Ds membenarkan pihaknya ada menangkap seorang operator beko bernama Rahim Yadi dari lokasi penambangan Galian C yang merusak lahan milik PTPN 2 dan telah menyerahkannya ke Mapolres Ds.