SUMUTBERITA.com, Karo – DPRD Karo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Karo TA 2021 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Karo, Selasa ( 28/9/2021).
Rapat paripurna yang seyogyanya dimulai pada pukul 18.00 WIB terpaksa tertunda akibat belum kuorumnya kehadiran anggota dewan. Hujan deras yang mengguyur kota Kabanjahe ditengarai penyebab keterlambatan kehadiran para wakil rakyat. Rapat paripurna akhirnya terlaksana setelah anggota dewan kuorum sekitar pukul 21.30 WIB malam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan didampingi kedua wakilnya Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu serta dihadiri 24 dari 35 orang anggota DPRD Karo. Turut hadir, Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang, Wabup Karo Theopilus Ginting, Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, para asisten dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Karo.
Sebelum penandatangan nota kesepakatan Ranperda disetujui menjadi Perda, agenda diawali dengan penyampaian akhir fraksi-fraksi atas pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2021.
Pendapat akhir fraksi-fraksi tidak lagi dibacakan secara keseluruhan tetapi langsung disampaikan kepada pimpinan rapat paripurna. Secara umum, kedelapan fraksi yang ada di DPRD Karo menyatakan dapat memahami dan menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda tentang P-APBD TA 2021.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, agenda paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir gabungan komisi-komisi. Laporan gabungan komisi disampaikan juru bicara gabungan komisi Eddy Ulina Ginting.
- PARDI SIMALANGO