LAPORAN : BAMBANG FRANSISCO – TANAH KARO
SUMUTBERITA.com | Pasca beredarnya print out Mahkamah Agung (MA) RI tentang pemakzulan Bupati Karo, memicu suhu politik di Karo semakin memanas.Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dihujat melalui spanduk-spanduk yang dipasang disejumlah titik sepanjang jalan protokoler kota Kabanjahe.
Hal ini juga memantik protes keras dari sejumlah elemen masyarakat Karo. Bahkan juga kader-kader Partai Demokrat Kabupaten Karo mulai mengecam perbuatan politisi-politisi busuk dan kutu loncat politik yang terkesan tidak mencerdaskan.
“Sangat disayangkan mereka berbuat begitu, kami pun tau ini sudah menjurus ke politik. Namun, harus berpolitik yang benar, jangan membodoh-bodohi masyarakat. Apalagi masyarakat Karo sangat menghargai adat istiadat dan budaya berdasarkan Merga Silima, Tutur Siwaloh, Rakut Sitelu dan Perkade-kaden Sepuluh dua.Jangan nanti karena saling hujat-menghujat menimbulkan pertumpahan darah,” kata Irwan Sitepu Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo di halaman kantor Bupati Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (24/2) sekira jam 15.45 Wib.
Menurut Sitepu lagi, proses pemakzulan kepala daerah harus melalui prosedur dan harus menghormati putusan hukum dari MA.Sebaiknya kita tunggu hasil keputusan yang resmi, “jangan belum ada keputusan sudah mengeluarkan statement yang mengacaukan atau membingungkan.Kan belum ada keputusan resmi dari MA yang sampai ke tangan Bupati dan DPRD Karo,” tambah Sitepu.
Maunya, masih menurut Sitepu, dalam memahami undang-undang jangan sepenggal-sepenggal misalnya pada UU RI No. 32 Tahun 2004 Psl 29 ayat 4 huruf a yang bunyinya Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.Berdasarkan pasal ini, apa dasar hukumnya? Bupati Karo dapat di Makzulkan.
Terpisah, Ketika kru SUMUTBERITA.com mengambil foto spanduk tersebut, salah seorang supir angkutan kota (angkot) yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa spanduk tersebut tidak pantas untuk di pajangkan, karena isi dari spanduk tersebut tidak bagus untuk dibaca para tamu yang datang dari luar kota, yang kedatangan mereka ingin menyumbang korban erupsi Sinabung. “ tidak pantas sepanduk itu dipanjangkan, apa kata tamu kita yang datang untuk menyumbang pengungsi sinabung, kan malu kita gitu sebagai warga tanah karo, katanya kita kuat dengan adat isti adat, apa gak punya adat yang buat itu? Terangnya sambil berharap agar sepanduk tersebut segera diturunkan.
Beberapa spanduk yang ditengarai mendiskreditkan Karo Jambi diantaranya “Kita Harus Mendesak Sidang Paripurna DPRD Untuk Pemberhentian Bupati Karo Jambi Berdasarkan Putusan MA” dan “Keputusan MA Memberhentikan Bupati Karo Bersifat Final, Tidak ada Upaya Hukum Banding” juga “Keputusan MA yang Memberhentikan KU Karo Jambi Sebagai Bupati Adalah Perintah Hukum Bahwa Kena Ukur Tidak Lagi Memiliki Kekuasaan Di Karo”, inilah spanduk-spanduk yang dipajang sepanjang protokol Kota Kabanjahe.