TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dan pimpinan DPRD Karo Nora Else br Surbakti (ketua), Inolia br Ginting SE (wakil ketua) dan Effendy Sinukaban SE (wakil ketua) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo TA 2018.
Penandatanganan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Karo tentang Ranperda APBD TA 2018 tersebut disaksikan oleh anggota DPRD Karo, Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si dan para Kepala SKPD dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Karo, Rabu (13/12/2017).
Struktur rancangan APBD Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) maupun naskah awal Ranperda APBD TA 2018, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan oleh DPRD dan Pemkab Karo sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.319.020.016.711 terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah Rp. 147.750.976.065, Dana Perimbangan Rp. 970.993.634.321, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 200.275.406.325
2. Belanja Daerah sebesar RP. 1.404.270.116.711 terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp. 912.688.895.436 dan Belanja Langsung Rp. 491.581.221.275.
3. Defisit sebesar Rp. 85.250.100.000
4. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp. 85.250.100.000, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 85.250.100.000
5. SILPA Tahun Berkenan sebesar Rp. 0
Dalam kesempatan ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga finalisasi atas Ranperda APBD Karo TA 2018.
Tahapan selanjutnya, kata dia, sesuai amanat Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga menjadi dasar dalam penyelarasan substansi Ranperda APBD TA 2018.
Hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Karo tahun 2018.
“Kita berharap seluruh tahapan-tahapan berjalan dengan baik, sehingga penetapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita canangkan di tahun anggaran 2018 ini,” tutup Terkelin.
- PARDI SIMALANGO