Pemkab-DPRD Karo Gelar Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana, ini Poin Pentingnya

banner 468x60

SUMUTBERITA.COM, Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama anggota DPRD Karo menggelar sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No. 03 Tahun 2019 tentang penanggulangan bencana di aula Kantor Bupati Karo, Kamis (31/10/2019).

Sosialisasi ini bertujuan menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana.

banner 336x280

Perda Kabupaten Karo No. 03 Tahun 2019 ini menetapkan tanggung jawab dan wewenang sebagaimana tertulis pada pasal 7 yakni:

Pertama, Pemerintahan daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;

Kedua, Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, pemerintah daerah melimpahkan tugas pokok dan fungsi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);

Ketiga, BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga internasional.

Sementara, dalam Perda ini juga memuat ketentuan pidana pada Pasal 127, Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, dipidana sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Pasal 107 berbunyi:

Pertama, Pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban dan penyintas;

Kedua, Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Santunan duka cita
b. Santunan Kecacatan
c. Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
d. Pembiayaan perawatan korban bencana di rumah sakit
e. bantuan kompensasi
f. Bantuan untuk korban tidak langsung, dan
g. Pinjaman lunak untuk usaha produktif.

Ketiga, Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan bencana dalam bentuk bantuan sosial kepada korban bencana yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya;

Keempat, Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Berdasarkan amatan, sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang, Asisten I Pemerintahan Drs. Suang Karo-Karo, unsur pemerintahan desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan unsur organisasi masyarakat (ormas).

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280