TANAH KARO – SUMBER
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Bagian Hukum dan HAM Setdakab Karo menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Desa di aula Kantor Bupati Karo, Rabu (20/9/2017).
Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, Staf Ahli Bupati Karo bidang Hukum dan Perundang-undangan David Trimei Sinulingga SH M.Pd dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Monica M. Purba SH.
Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan sebagai wadah tempat pengembangan wawasan, pengetahuan dan keahlian dalam upaya peningkatan peran dan fungsi pemerintah desa terutama kepala desa dan BPD dalam penyusunan peraturan di desa.
Dengan demikian, terdapat keseragaman dalam penyusunan peraturan di desa berdasarkan cara, metode yang pasti baku, dan standart sesuai dengan perundang-undangan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para penyelenggara pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang dalam kesempatan ini mengatakan, sosilisasi ini diharapkan menambah ilmu dan pengetahuan sebagai aparatur pemerintahan sekaligus sebagai pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, sebagaimana yang diatur dalam UU.
Kegiatan ini diikuti oleh para perangkat desa diantaranya kepala Desa dan BPD dari 66 desa se Kabupaten Karo. Sosialisasi ini mengambil dua materi yaitu Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-undangan dan Teknik Penyusunan Peraturan Desa dengan menghadirkan nara sumber yakni Rudi Hendra Pakpahan SH M.Hum dan Yuli Rosdiana SH dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
- PARDI SIMALANGO