MEDAN, SUMUTBERITA.com – Polda Sumut menangguhkan penahanan Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Sorbatua sebelumnya ditangkap karena diduga menguasai lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Penangguhan penahanan Sorbatua dibenarkan oleh Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jhontoni Tarihoran. Dia mengatakan, Sorbatua telah dijemput ke Polda Sumut, kemarin.
“Sudah (ditangguhkan), sudah bertemu dengan Pak Sorbatua kemarin setelah dijemput oleh para penjamin dan pengacara,” kata Jhontoni dilansir dari detikSumut, Kamis (18/4/2024).
Jhontoni mengatakan, ada sejumlah orang yang menjadi penjamin penangguhan Sorbatua itu, termasuk salah satunya staf khusus (stafsus) Menkumham RI, Bane Raja Manalu.
“Ada beberapa penjamin yang menjamin penangguhan Pak Sorbatua, banyak sekali penjamin, ada belasan orang yang menjamin Pak Sorbatua. Kemarin itu juga ada Pak Bane ke Polda dan bersama pengacara. Pak Sorbatua kemudian pulang dari sana bersama-sama,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar tidak ada lagi penangkapan kepada masyarakat adat. Rencananya, kata dia, pihaknya akan terus menyuarakan supaya tidak lagi ada Sorbatua Sorbatua lain yang ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat.
“Pada hari ini, kita turun lagi ke DPRD Sumut untuk menyampaikan aspirasi itu, meminta jaminan, supaya tidak ada lagi penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat akibat perlawanan ataupun perjuangan mereka (masyarakat) untuk mempertahankan hak mereka atas wilayah ataupun tanah adat mereka,” pungkasnya.
Bane Raja Manalu turut mengunggah video saat dirinya menjemput Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut. Dalam video itu, terlihat politikus PDI Perjuangan tersebut berada di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Di samping Bane, tampak ada Sorbatua Siallagan dan sejumlah orang lainnya.
“Terima kasih untuk Pak Kapolda Irjen Agung Setya yang mengabulkan permohonan saya untuk menangguhkan penahanan Pak Sorbatua Siallagan. Pak Sorbatua adalah wajah rakyat kecil yang perlu pendampingan hukum. Tuduhan pengerusakan, penebangan, dan pembakaran pada beliau dipahami beliau sebaliknya karena lahan yang beliau kelola adalah lahan nenek moyang mereka turun temurun. Proses hukum pada Pak Siallagan masih terus berjalan. Saya berharap hukum yang berkeadilan hadir untuk kasus kakek tiga cucu ini,” demikian narasi unggahan Bane tersebut.
Teks foto: Bane Raja Manalu saat menjemput Sorbatua Siallagan di Polda Sumut. SUMUTBERITA.com/ist
EDITOR: RED