LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk sementara menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap Direktur PT Inti Plam Sumatera Utara, Sutekno Satya, terhadap Bupati Asahan, Taufan Gama, dalam kasus jual beli lahan perkebunan kelapa sawit dan penerbitan rekomendasi atas izin prinsip pengelolaan kawasan hutan register 5/A Nantalu di Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, seluas 5,500 hektar.
Alasannya, Kejatisu belum menemukan adanya dugaan suap dalam kasus tersebut. Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Sumut, Marcos Simare-mare, kepada wartawan. Jumat (1/3), di Gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan.
Menurut Marcos, mandegnya penyelidikan ini dikarenakan belum menemukan adanya indikasi suap terhadap Bupati Asahan.
“Udah dilakukan klarifikasi data, dan hingga kini belum ada memperoleh data yang tepat untuk menjerat Taufan Gama,” katanya.
Namun begitu, sambungnya, pihaknya akan terus melakukan klarifikasi tentang perkembangan dugaan suap tersebut.
Dijelaskan Marcos, jika dalam klarifikasi ini menemukan adanya tindak pidana penyuapan, tidak tertutup kemungkinan akan terus melakukan penyelidikan.
Diakuinya, saat ini Kejati Sumut menemui “jalan buntu” dalam menangani kasus itu. “Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam menangani kasus ini. Sebab, data-data yang kami punya belum cukup untuk menjerat Taufan Gama. Makanya, kami terus melakukan klarifikasi, meskipun kasus ini sempat dihentikan sementara,” terangnya.
Seperti diketahui, PT IPS disinyalir melakukan penyuapan terhadap para petinggi di dinas pemerintahan Kabupaten Asahan.
Hal ini dilakukan, guna memperlancar urusan rekomendasi dan izin prinsip lahan hutan tersebut. Taufan Gama Simatupang yang menjabat Plt Bupati Asahan pada saat itu diduga keras menerima suap kompensasi sebesar Rp5,5 miliar dari Sutekno Satya.
Dalam perjanjian yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2007, Taufan Gama sebagai pihak pertama, yang ditanda tangani Sutekno Satya, sebagai pihak kedua menandatangani lima butir perjanjian.
Diantaranya, pihak kedua yaitu PT IPS memohon izin lahan seluas 5.500 hektar untuk usaha perkebunan kelapa sawit, terletak di Desa Sei Paham dan Desa Pembangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kemudian, pihak kedua PT IPS memberikan kompensasi pada pihak pertama Bupati Asahan Rp1 juta perhektar yang jika dikalikan 5.500 hektar, yakni Rp5,5 milyar rupiah atas pemberian izin penyedian lahan yang diberikan pihak pertama.
Hingga kini pihak PT IPS telah mendapatkan lahan sekitar 3000 ha, kurang sedikit dari yang diusulkan PT IPS sebelumnya.
Dalam penyelidikan ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa tiga orang mantan petinggi didinas pemerintahan Kabupaten Asahan.
Yakni, Darwin Nasution Kepala Badan Pengelola Perizinan Kabupaten Asahan Tahun 2007-2008, Erwis Edi Pauja Lubis Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan Tahun 2007-2008 dan Sofyan Yoga Kepala BAPPEDA Kabupaten Asahan Tahun 2007-2008.