LAPORAN : BAMBANG FRANSISCO – SUMUTBERITA.com
TANAH KARO – Program Nasional dalam tubuh Polri salah satu yakni, Pemberentasan peredaran Narkoba baik jaringan Bandar Internasional antar Negara hingga daerah ke daerah harus di beri sangsi hukum yang tegas dan tidak boleh diintertolerir. Namun, program tersebut tampak bertolak belakang dengan jajaran Polres Tanah Karo khususnya bagian Satuan Narkoba.
Menjamurnya peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu di seluruh Kabupaten karo disinyalir karena adanya kerja sama antara pengedar dengan pihak Satuan reserse narkoba Polres Tanah Karo, sehingga penindakan hukum terhadap penyalur dan pengedar narkoba tersebut tidak efektif, dan penindakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Tanah karo selama ini hanya dapat menindak koroco-koroconya alias pemakainya saja.
Penindakan hukum yang hanya dapat diterapkan terhadap sipengguna oleh Polres Tanah Karo dan bebasnya para pelaku memperjual-belikan sabu-sabu layaknya jual kacang goreng, adalah sebagai bukti adanya kerja sama antara sipengedar dengan Sat narkoba Polres Karo, yang diduga adanya imbalan yang diterima aparat Polres Karo dari sipengedar dengan istilah uang Mil.
Informasi dari berbagai sumber yang sudah pernah tersandung hukum kasus narkoba yang memohonkan agar identitasnya dirahasiakan, bahwa demi keamanan sipengedar memperjual belikan dagangan narkobanya, harus terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan orang lapangan sat narkoba, memberi uang Mil sebesar Rp.60 juta/ bulan kepada Kanit dan seterusnya si Kanit menyampaikan Kekasatnya, sesuai pengakuan sikanit kepada sipemberi uang Mil.
Sekenario antara aparat dengan sipengedar ini sudah tergolong lama dan bahkan bukan menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat karo. Sebab, sudah banyak sekali warga karo mulai dari pelajar hingga orang tua sebagai pengguna sabu-sabu, bahkan juga aparat sendiripun ada yang terlibat tersandung narkoba.
Sebagai bukti lainnya bahwa adanya permainan kotor sat narkoba dengan sipengedar, ketika dilakukan proses peyidikan terhadap tersangka (tsk) narkoba. Dari pengakuan beberapa tsk yang sebagian masih menjalani hukuman di Rutan Kabanjahe, bahwa mereka telah memberitahukan kepada penyidik identitas gembong narkoba yang memberikan barang haram tersebut kepadanya. Walau sudah ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres, namun hingga saat ini si DPO tersebut masih leluasa memperjual belikan sabu-sabunya.
Dari sumber tersebut, ketika Kapolres dijabat AKBP.Marcelino sampau, beliau pernah juga memimpin penggerebekan kekediaman gembong narkoba di desa Lau pinggan kelurahan gung negeri kecamatan kabanjahe. Kemungkinan akibat solidnya jaringan pelaku narkoba tersebut, sehingga rahasia penggerebekan menjadi bocor terlebih dahulu, dan sigembong narkoba dapat meloloskan diri.
Pengedar narkoba yang sudah berulang kali ditetapkan sebagai DPO, tergolong lihai dan licin dan juga dapat mengatur aparat sat narkoba polres Karo. Hal ini ditandai dari pengakuan seorang fasiennya (Istilah Pelaku Narkoba) Jemat Purba (44) warga Jalan irian kabanjahe, terlambat membayarkan bon uang sabu-sabunya. Akibat itu, oknum sipengedar memerintahkan aparat sat norkoba untuk menangkapnya. Saat berlangsungnya penangkapan, kanit Aiptu Dokkan Munte beserta anggotanya membantai tsk dengan menggunakan dauble stick dan kiu bliyard hingga babak belur mengakibatkan tangan sebelah kiri tsk Jemat purba remuk dan patah tulang hingga kini walau sudah dalam tahanan Jaksa belum juga sembuh.
Persolan ini telah dilaporkan ke Propam Polres Karo ditembuskan ke Propam Poldasu saat itu. Namun entah apa penyebabnya jajaran sat narkoba Polres Karo bermohon kepada Rubianto,SH selaku penasehat hukum yang dihunjuk keluarga tsk Jemat Purba, agar perkara penganiayaan ini jangan dicuatkan. Kemungkinan karena adanya permohonan dari sat narkoba ini, maka persoalan yang sudah ditangani oleh Propam Polres Karo belum diketahui kejelasannya hingga saat ini.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Karo AKP.Syafruddin Lubis, tidak berhasil dan pintu masuk ruangan narkoba tertutup rapat. Akan tetapi, salah seorang staf Kasat Reskrim Br Sembiring mengatakan bahwa “ tidak ada orang-orang itu bang…,” katanya singkat menyahuti omongan wartawan.