LAPORAN : JOHN – KABANJAHE
Proyek pengerjaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Karo TA 2010 yang bersumber dari DAK APBN, mendapat pertanyaan dari kalangan masyarakat. Pertanyaan tersebut timbul akibat tidak sampai saat ini belum dipergunakannya sesuai dengan keperluan dari alat tersebut. Pada hal, IPAL di Kantor Lingkungan Hidup tersebut bersumber dari bantuan pusat dengan nilai Rp. 200-an juta.
Menurut informasi yang didapat, bahwa proyek tersebut telah selesai dikerjakan sampai masa uji coba telah selesai. Akan tetapi belum dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya untuk mendeteksi limbah-limbah air, udara dan lainnya di Kabupaten Karo.
Kepala Lingkungan Hidup Ir Sastra Sebayang M Eng kepada wartawan di ruang kerjanya mengakui, bahwa proyek tersebut telah selesai. Akan tetapi sebayang mengatakan bahwa pihaknya menemukan kendala-kendala sehingga belum memfungsikan alat tersebut.
“Proyek sudah siap sampai ke masa uji coba. Namun saat ini kami menemukan kendalana yaitu kurangnya fasilitas tambahan seperti membeli bahan-bahan kimia tambahan, karena APBD belum disahkan. Demikian juga pengujian sample-sample dari instansi maupun dari perhotelan belum berani kita mengadakan sosialisasi,” ujar Sebayang.
Ketika dikejar tentang jenis-jenis alat yang telah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebayang mengakui tidak mengetahuinya. Bahkan ketika ditanyakan apakah pernah melakukan pengujian, Sebayang juga tidak dapat merincinya. “Saya tidak tahu menahu akan jenis dan merek apa saja, namun sampai saat ini lab tersebut masih tetap difungsikan,” ujarnya singkat.
Terpisah, Ketua Bakindo (Badan Anti Korupsi) Kab.Karo Walben Sinurat, Senin (6/8) sekira pukul 15:00 Wib di Kabanjahe mengatakan, bahwa proyek yang sudah dua tahun lebih itu tidak berpungsi sehingga pengunaan keuangan Negara terkesan mubazir akan pembelian alat-alat tersebut. Sebagaimana berdasarkan, UU nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi dan sebaimana tertuang dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Keuangan Negara.
Oleh karena itu di harapkan kepada pihak Kejaksaan maupun KPK agar dapat memeriksa kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sastra Sebayang terkait pengunaan dana bersumber dari APBN untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tidak tepat sasaran dan mubazir sehingga terkesan KKN (Korupsi dan Kolusi Nepotisme). Tegas Walben.