SAMOSIR – SUMBER
Pasca terkuaknya perkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur, IS (16) warga Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Pangururan, Kabupaten Samosir hingga hamil hampir 9 bulan yang dilakukan BS dan 10 pria pada Desember 2014 lalu, dan telah dilaporkan ke Polres Samosir pada 31 Juli 2015 siang yang tertuang di Nomor: STPL/127/VII/2015/SPKT/SMR, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait bersama rombongan menemui korban di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Sumut Jalan Sampul Medan baru-baru ini.
Aris Merdeka Sirait dalam pesan singkatnya (SMS), Jumat (16/10) kemarin berjanji akan mengawasi terus kasus ini.
“Ini kejahatan yang sangat luar biasa dan keji dilakukan warga kampung sendiri. Saya ingatkan agar polisi, dalam hal ini Polres Samosir segera menangkap ke-11 pelaku. Karena ini adalah kejahatan kemanusiaan, mereka harus diadili dan di hukum berat”, jelas Arist. Selain itu ia mengaku segera menyurati Polres Samosir, dan meminta para pelaku segera diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Hari ini saya membuat surat, supaya Polres Samosir segera menangkap dan menahan para pelaku pemerkosaan. Tangkap dan adili pelaku pemerkosaan,” tegasnya.
Terpisah, gadis putus SMP kelas 1 itu saat ditemui kru SUMBER (sumutberita-red) mengakui dirinya diperkosa oleh 11 orang di hari yang berlainan. Namun 1 pelaku yang sempat kabur karena dilaporkan ke polisi, meninggal karena sakit.
“Bukan BS yang pertama sekali memperkosa ku melainkan JH pada 17 Desember 2014. Ketika itu aku sedang bermain tak jauh dari sungai dekat rumah ku. Tiba-tiba JH memanggilku dan aku menghampirinya. Pelaku mengajakku ke pinggir sungai. Karena aku tak curiga, langsung mengikutinya. Tiba-tiba pelaku menghempaskan tubuhku hingga terjatuh ke tanah. Pelaku kemudian menindih tubuhku dan membuka paksa seluruh pakaianku. Aku mencoba berontak dan berteriak. Namun JH mengancam akan memperkosa adikku RTS (14). Akhirnya aku pasrah akibat ancaman itu. Setelah itu aku diberi uang Rp20 ribu, lalu disuruh pulang ke rumah. Sudah 4 kali aku diperkosa JH dalam 1 minggu di lokasi berbeda, serta dengan ancaman yang sama,” ungkap anak yang ibunya kini mengalami stres.
Masih kata Mawar, pada Desember itu juga ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan Kasek sewaktu SD hingga 3 kali. Dikisahkannya, oknum Kasek berinisial BS saat itu baru pulang ke rumahnya dengan mengendarai mobil dan melihat Mawar tengah berjalan kaki menuju warung tak jauh dari rumahnya. Pelaku memanggil korban dan kemudian bertanya apakah ia mau mengambil ijazah SD-nya yang belum diambil lantaran tidak memiliki uang.
“Aku langsung bilang mau. Pelaku kemudian mengajakku ke rumahnya yang saat itu tidak ada orang, dengan alasan untuk sidik jari. Usai sidik jari, pelaku mengajakku ke rumah kosong di samping rumah BS. Aku yang tak menaruh curiga langsung mengikutinya. BS memintaku untuk membuka seluruh pakaianku, supaya ijazahnya yang ditahan Kasek langsung diberikan tanpa dipungut biaya. Tiba-tiba pelaku membuka paksa pakaianku dan memperkosaku. Aku mencoba berontak, namun sia-sia. Tetapi ijazahnya tak juga diberikan. Pelaku memperkosaku hingga 3 kali di hari yang berbeda dan selalu diancam,” bebernya.
Lanjutnya, 2015 korban juga diperkosa oleh 9 orang dan harinya juga berlainan. Menurutnya para pelaku sebelum memperkosa Mawar, mereka mengaku nekat memperkosa gadis polos itu karena sudah diberitahu oleh BS dan JH. Namun korban mengaku mengetahui nama-nama seluruh pelaku yang memperkosanya.
“Aku ingat semua nama-nama pelaku yang memperkosa serta mengancamku. Kini aku malu terhadap keluarga dan para tetangga. Kiranya para pelaku segera ditangkap polisi,” harapnya, sembari menambahkan jika ia beserta adik dan ibunya hanya memakan ubi kayu setiap hari.
Kanit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Samosir, J Sidabutar ketika dikonfirmasi via telepon selulernya terkait kasus pemerkosaan yang hingga kini jalan ditempat, terkesan buang badan. “Besok aja, karena yang berhak memberikan keterangan itu Kasat Reskrim,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Ketua Fokja Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut Muslim
Harahap SH ketika ditemui di kantornya baru-baru ini mengatakan, pada prinsipnya KPAID Sumut memberikan perlindungan kepada anak-anak, serta berperan mengawasi ke-efektifan terhadap anak-anak Indonesia.
“KPAID berhak memberikan perlindungan dari rehabilitasi sosial, hukum dan pendidikan terhadap korban. Apalagi korban saat ini tengah mengandung. KPAID Sumut akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Sumut. Tadi secara lisan akan siap menampung korban untuk ditempatkan sementara di Dinsos. Disitu korban akan mendapat rehabilitasi sosial dan reinteregasi medis,” paparnya.
Masih dikatakan Muslim, langkah-langkah KPAID Sumut terkait adanya isu-isu bahwa para pelaku belum ada proses hukum yang tepat, diantaranya belum adanya surat penangkapan, akan kita pertanyakan kepada penyidik sebenarnya ada apa. Mohon kepada media bahwa di masa SBY yang mengeluarkan Inpres No 5 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anal (GNAKTA).
“Disitu salah satu tupoksi kepolisian yang harus memberikan perlindungan terhadap korban dan menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, secepat dan sedini mungkin. Itu merupakan instruksi dari pusat. Apabila tidak dijalankan, berarti instruksi itu tak berjalan maksimal.
Kami berharap kepada penyidik Polres Samosir untuk tidak menyia-nyiakan kasus ini. Atau polisi tidak peduli terhadap anak. Korban merupakan urusan pemerintah daerah dan penegak hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.
Selanjutnya KPAID Sumut akan menyurati Polres Samosir, dan kita juga akan meminta laporan terkait perkembangan kasus ini. Apabila kita sudah menerima laporan tersebut, akan kita lakukan evaluasi. Kementerian Sosial RI, mereka siap mengadvokasi terhadap korban,” tutupnya.
- MARTINUS