Poldasu Berusaha Lengkapi Berkas Perkara Kasmin Simanjuntak

banner 468x60

MEDAN-SUMBER

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mengaku berusaha melengkapi berkas perkara Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjutak, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan PLTA Asahan III. Hal itu disebut Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (11/11).

banner 336x280

ks“Memang benar berkas Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak dikembalikan dari Kejatisu (P19). Saat ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus masih berupaya melengkapi berkas tersebut agar dapat segera dikirim kembali ke Kejatisu,” ujarnya.
Ditegaskan, penyidik tetap memiliki komitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus itu. Menurutnya, penyidik masih harus melengkapi berkas tersangka Kasmin Simanjuntak, yang dianggap Kejatisu belum lengkap.

“Kalau P-19 dari Kejatisu, artinya penyidik harus melengkapi kembali berkas tersangka. Penyidik tetap berkomitmen kok untuk menuntaskan kasus itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejatisu mengembalikan berkas perkara tahap pertama milik Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak ke penyidik Tipikor Ditreskrimsusr Poldasu, untuk dilengkapi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan PLTA Asahan III.

“Setelah diperiksa, ada berkas yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik Poldasu,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama kepada wartawan, Senin (10/11).

Disebutkan, pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut sejak akhir bulan lalu. Namun, dirinya enggan merincinkan secara teknis atas kelengkapan berkas itu. “Yang pastinya, masih P-19 jadi perlu ada yang dilengkapi,” tutur Chandra.  (SB 04)

banner 336x280