Polres Deliserdang “Kejar” Pelaku Penjual Dan Pembeli Aset PTPN 2

banner 468x60

LAPORAN : FERRI – LUBUK PAKAM

Kantor Afd III kebun Bandar klippa rata dengan tanah.

Buru Sergap (buser) Pihak Kepolisian Polres Deli Serdang saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penjual dan pembeli aseet PTPN 2 berupa satu unit Kantor Afd III, dan rumah karyawan Kebun Bandar Klippa milik PTPN 2, tepatnya di Desa Sena Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, kata Kapolres Deliserdang melalui Kasat Reserse Polres Deliserdang, AKP Erwin Syahputra Manik saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (22/7) sekira jam 13.00 WIB.

banner 336x280

“Pengejaran pelaku penjual dan pembeli Kantor Afd III itu disebabkan adanya laporan pengaduan Manejer PTPN 2 Kebun Bandar Klippa PTPN 2, Ir Mahdian Tri Wahyudi ke Polres Deliserdang, sesuai dengan STPL/561/VII/2013/SU/RES DS tertanggal 10 Juli 2013 lalu,” katanya.

Guna menyikapi laporan itu, tim Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan semuanya akan di kroschek, kata Erwin Syahputra Manik. Sementara, Ir Mahdian Tri Wahyudi menyebutkan baru-baru ini, berdasarkan foto dukumen dan identitas pekerja sudah didapatkan, untuk pengusutan siapa dalang dan pelaku penjualan Kantor Afd III telah diserahkan Polres Deliserdang.

Dijelaskan, berdasarkan pendataan dan keterangan sejumlah warga yang menduduki areal PTPN 2 yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), aktor perusak tanaman dan milik perusahan dan perusakan asset perkebunan ini sebenarnya identitasnya sudah dikantongi.

Namun, katanya, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya, maka kasus perusakan asset perusahan PTPN 2 diserahkan kepada pihak hukum untuk memprosesnya. “Dasar PTPN 2 Kebun Bandar Klippa melaporkan pelaku maupun aktor perusakan Kantor Afd III berdasarkan SK BPN nomor 42 /HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 sesuai Diktum 3 dan 4 yang berbunyi, mengenai lahan yang langsung dikuasai oleh Negara dan menyerahkan pengaturan, pengawasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur setelah memperoleh izin pelepasan asset dari menteri berwenang,” kata Tri Wahyudi.

Disinggung, dalam penjualan Kantor Afd III diduga ada keterlibatan karyawan PTPN 2 untuk memuluskannya, maka sesuai dengan statement yang dikeluarkan Dirut PTPN 2 maupun Ketua Serikat Pekerja di PTPN 2, pasti ditindak dan diadili karena kasus penjualan kantor ini, dirinya belum menjabat sebagai Manejer Kebun Bandar Klippa.

Sebelumnya, raibnya Kantor Afd III Kebun Bandar Klippa PTPN2 itu membuat pejabat PTPN 2 “panas” dan belum ada yang berani “buka mulut.” Bahkan sejumlah pejabat PTPN 2 dikantor Direksi dihubungi via ponselnya terkesan tak terbuka.

Sementara, Presiden Eksekutif LSM Toppan RI, Ir Lainan Zakri Lubis kepada wartawan mengatakan, guna menuntaskan permasalahan raibnya Kantor Afd III Kebun Bandar Klippa PTPN 2 itu, Direksi PTPN 2 harus mendukung kinerja Polres Deliserdang.

banner 336x280