LAPORAN : JOHN GINTING/ SEMPURNA PASARIBU – TANAH KARO
Slow Tapi Pasti. ilmu pasti terlihat Keseriusan dan Komitmen Kapolres Tanah Karo dalam pemberantasan Perjudian, Narkoba di wilayah Bumi Turang walaupun secara marathon satu-persatu pelaku yang melanggar Hukum diamankan. Seperti, Big Bos Togel Agus Usdeg Gurning ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penganiyaan dan Percobaan pembunuhan, Kemarin Ditahan 1×24 jam.
Kini, komitmen tersebut kembali unjuk taring diperlihatkan Polres Karo. Kali ini Kepling Panglet Berastagi, Sentosa Sitepu (43) kena grebek dan ditemukan Setengah Jie sabu-sabu yang disembuyikan dalam lubang Ubur, 1 buah Kaca, 1 buah kompeng, Sabtu (2/3) sekira pukul 22.30 Wib di Penginapan BIB Desa Jaranguda Bertastagi.
Selain Kepala Lingkungan (Kepling) Panglet juga diamankan 6 warga Kabanjahe dan Berastagi saat pengerebekan di penginapan. Pengerebekan langsung di pimpin Kasat Reskrim AKP.Wira Prayatna beserta anggota Res, Bripka Hasmion Milala, Bripka Hesron Barus, Briptu Antonius Gurusinga. Keenam warga yakni,Roi Sinulingga (33) warga Kabanjahe barang bukti Daun Ganja dan Biji ganja, Mancen Sijabat (32) barang bukiti 3 Paket Sabu-sabu, Diko (22) warga Berastagi, Iskandar Sembiring (37) warga Berastagi, Edi Simon Singarimbun (49) warga Berastagi, dan Fitri (22) warga Kabanjahe.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Kepling Panglet bersama 6 orang warga berserta Barang Bukti yang telah diamankan langsung di boyong ke Markas Polres Tanah Karo untuk menjalani Pemeriksaan dan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Marcelino Sampouw ketika di hubungi melalui telepon selulernya, minggu (3/3) mengatakan dan membenarkan dengan adanya Pengerebakan Kapling Panglet, bersama warga satu diantaranya Perempuan dan 5 Cowok saat kompak pesta Narkoba Yakni Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Penginapan BIB Desa Jaranguda Berastagi.
“Kini keenam warga satu diantaranya Perempuan, dan Kapling Panglet beserta Barang Bukti telah kita amankan dan di jebloskan ke Sel Polres Karo, terhadap mereka kita kenakan pasal 111 dan 114 tentang Narkoba,” ujar Marcelino di balik Hp-nya.