TANAH KARO – SUMBER
Personel Polsek Mardinding meringkus seorang laki-laki pemilik daun ganja kering di Stasiun angkutan umum Dalintaras Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardinding, Rabu (24/5/2017).
Keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kapolsek Mardinding, AKP Daniel Sembiring menyebutkan, penangkapan pelaku atas nama Beres Sebayang (36), warga desa setempat, berkat adanya informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, personel Polsek Mardinding yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Basmi Ginting bersama tiga orang personil lainnya diantaranya, Bripka Dipa Sitepu, Bripka Mariadi Sianturi dan Brigadir Efrata Ginting, lantas mengintai pelaku disekitar lokasi.
“Saat itu tersangka sedang duduk diloket stasiun bus tersebut. Saat anggota menghampiri dan hendak melakukan penggeledahan, tersangka langsung membuang sebuah bungkusan berupa kotak rokok kebawah disekitar kakinya,” terang Daniel.
Melihat itu, lanjut Daniel, personil polisi lantas mempertanyakan isi bungkusan tersebut dan meminta agar Beres Sebayang memungut bungkusan itu. Tersangka tak dapat mengelak, ia akhirnya mengakui jika bungkusan tersebut adalah miliknya, usai ia pungut.
Saat diperiksa, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam bungkus rokok tersebut diantaranya, daun ganja kering, timbangan elektrik, pipet kaca dan plastik bening kosong. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya digiring ke Mapolsek Mardinding untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
“Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa dua bungkus kecil daun ganja kering dibungkus kertas putih di dalam kotak rokok Marlboro, satu buah pipet kaca warna putih, satu buah sendok plastik kecil, satu buah jarum spet, satu buah timbangan elektrik, dan satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 430.000. Perkaranya kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Karo,” tutup Daniel.
- PARDI SIMALANGO