TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait lambatnya progres pengerjaan proyek pelebaran jalan Kabanjahe – Berastagi di ruang rapat Bupati Karo, Rabu (9/8/2017).
Dalam rapat ini, Bupati Karo sempat meluapkan amarahnya mengingat persoalan yang dibicarakan saat rapat sebelumnya juga sudah dibicarakan. Ia menegaskan agar proyek pekerjaan jalan tersebut harus dilaksanakan serius dan bertanggung jawab.
Ia meminta semua pihak terkait bekerja sepenuh hati, agar tahun depan proyek pelebaran jalan tahap awal sepanjang 2.570 meter ini tuntas hingga Berastagi. Menurutnya, tanggapan rakyat bakal negatif jika pengerjaan proyek senilai Rp 34 miliar ini tidak selesai.
Terkelin juga mengaku merasa kecewa karena dalam rapat tersebut terungkap kurangnya koordinasi antara pihak rekanan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Karo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Medan, konsultan proyek dan Camat Kabanjahe.
“Kita harus bekerja yang cerdas, berkualitas, ikhlas, tuntas dan tidak ngasal. Singkirkan ego sektoral, kedepankan semangat kebersamaan,” tegasnya.
Padahal, kata dia, jauh – jauh hari sudah disepakati jika ada permasalahan agar dibicarakan di Kantor Dinas PU-PR Kabupaten Karo, termasuk kantor tersebut menjadi tempat pertemuan bersama dengan seluruh stakeholder.
Faktanya, lanjut Terkelin, hingga hari ini tidak pernah difungsikan. Demikian halnya dengan pihak rekanan harus menuntaskan pekerjaannya. Jika ada warga yang tidak setuju, harus ada strategi – strategi tertentu, karena pelebaran jalan ini masih sebatas Daerah Median Jalan (DMJ) terhitung sejak tahun 1977 dan untuk kepentingan bersama.
“Perlu diketahui, pelaksanaan proyek ini dipantau langsung oleh bapak Luhut Binsar Panjaitan dari Jakarta selaku pemerintah pusat. Karena Jalan Letjen Jamin Ginting ini bagian dari pada infrastruktur jalan menuju kawasan Otorita Danau Toba dan juga lintasan bagi beberapa kabupaten di Sumut dan Aceh,” pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Bupati Karo menanggapi konsultan proyek pelebaran jalan Kabanjahe – Berastagi, Purnawirawan Sebayang. Dalam paparannya, Sebayang mengatakan masih ada beberapa warga Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe yang belum menyetujui tanahnya terkena pelebaran jalan.
Seperti diketahui, saat digelar sosialisasi di aula Kantor Bupati Karo terkait proyek pelebaran jalan nasional Kabanjahe – Berastagi, perwakilan BBPJN Ir. Simon Ginting menegaskan, pelebaran dan pembangunan jalan Kabanjahe – Berastagi yang bersumber dana dari APBN TA 2017 sebesar Rp 32 Miliar, tetap berpedoman kepada UU RI No. 38 Tahun 2004 pasal 63 dengan merujuk pasal 12 ayat 1, 2 dan 3.
UU tersebut berisi, kepentingan jalan nasional bagi yang terkena dampak tidak ada ganti rugi. Apabila ada yang bertahan sepanjang jalan nasional maka dia akan dapat dipidana.
Demikian juga menyangkut fasilitas jaringan PLN dan Telkom yang berada disepanjang jalan nasional, tidak akan pernah diberikan ganti rugi. Karena fasilitas dan jaringan kedua perusahaan BUMN ini, sifatnya hanya menumpang di jalan yang masuk dalam DMJ.
“Jadi kalau ada pekerjaan pelebaran jalan nasional, perusahaan berplat merah itu harus memindahkan tiang – tiang yang berada di sisi badan jalan, agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjan proyek pelebaran jalan,” ungkap Simon saat itu.
Turut hadir dalam rapat ini diantaranya, Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang, Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Karo Ir. Paten Poerba, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Netral Sitepu, Plt PLN Ranting Kabanjahe Arziharmula Nasution, perwakilan Telkom Kabanjahe, Plt Kepala Bappeda Abel Tarawai Tarigan, Camat Kabanjahe Gelora Fajar Purba SH MH, perwakilan BBPJN Wilayah I Medan, Konsultan proyek Purnawirawan Sebayang dan perwakilan pihak rekanan.
- PARDI SIMALANGO