Propam Lidik Saksi Terkait Oknum Polisi Nakal Di Panai Tengah

banner 468x60

LAPORAN : FENDRY NABABAN – LABUHAN BATU

Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Labuhanbatu Sabtu, (19/4) memintai keterangan beberapa saksi terkait oknum polisi tangkap lepas pemilik kayu  hasil perambahan hutan lindung di wilayah Panai tengah, karena terdapat membawa kayu  jenis papan dan broti tanpa dokumen pada Kamis, (04/04) dini hari dan di angkut oleh Truck colt disel  BK 8353 BA di kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuahanbatu.

banner 336x280
Kanit Aiptu Paminal Amancik team dari Provam Polres Labuhanbatu meminta keterangan ke beberapa saksi.
Kanit Aiptu Paminal Amancik team dari Provam Polres Labuhanbatu meminta keterangan ke beberapa saksi.

Pantauan SUMUTBERITA.com Pihak provam memintai keterangan dari beberapa orang saksi di antaranya Ketua LSM BIN (Badan Investigasi Nasional) labuahan batu Andi Rahman, Darma Bakti dan saudara Inul yang pada saat itu berada di lokasi penangkapan kayu dan yang mengetahui jelas kronologis kejadian penangkapan kayu tersebut yang di duga di lepaskan oleh oknum polisi dengan menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar aman dan tidak di tindak proses ke Polsek Panai Tengah.

‘’Kanit provos Paminal Amancik provam Polres Labuhanbatu melalui komfirmasi langsung beberapa wartawan terkait kasus di duga oknum polisi nakal yang telah meminta sejumlah uang kepada pemilik kayu  Madun tersebut menjelaskan kalau saudara madun tidak bisa di mintai keterangan dan tidak bersedia di periksa maka kasus ini tidak dapat di lanjutkan,’’ujarnya

Lembaga KPK Pandri (Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia) di Labuhanbatu Samsuar Deka dan Ketua BIN Labuhanbatu Andi Rahman kepada beberapa wartawan menghimbau untuk seluruh lapisan masyarakat wajib membekali dirinya akan pengetahuan mengenai Hukum Kepolisian itu sendiri, minimal membentengi diri masyarakat sendiri dari perilaku menyimpang oknum Polisi.

Tambahnya apalagi informasi akhir – akhir ini masyarakat sering membahas cerita beberpa anggota oknum Polri “nakal yang bertugas di Polsek Panai Tengah, bukanlah cerita yang asing ditelinga. Sudah sejak lama perilaku menyimpang yang muncul dari oknum Polri menjadi arang hitam bagi kewibawaan lembaga Kepolisian, atau oknum polisi nakal tersebut kebal hukum dan bertindak dengan menggankangi Peraturan Disiplin seorang anggota polri yang diwajibkan untuk mentaati Kode Etik Profesi polri sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia,’’katanya

Untuk itu Samsuar Deka meminta kepada DIVPROPAM polres Labuhanbatu untuk lebih fropesional menjalankan tugas fungsinya dan mempertanggung jawaban profesi sebagai pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan yang di lakukan anggota Polri.

“Karenanya, bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh polisi untuk segera melaporkannya ke Bidang Propam selaku pihak yang berwenang memproses anggota polisi nakal yang melanggar aturan,” jelas Samsuar Deka.

banner 336x280