TEBINGTINGGI-SUMBER
Proyek siluman muncul di Kampung Keling tepatnya di Jln. Mawar link 4
Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Proyek
tersebut adalah pembuatan drainase. Tidak ada didapati plang proyek.
Menurut para pekerja, pembuatan drainase sepanjang ± 100 meter
tersebut sudah dikerjakan selama 3 minggu. Tidak adanya plang proyek
membuat warga bertanya-tanya tentang sumber dana proyek, perusahaan
yang mengerjakan, kapan dimulai dan kapan siapnya.
Padahal kalau mengacu kepada undang-undang no 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik dan Perpres no 54 tahun 2010 tentang
pengadaan barang dan jasa harus dengan transparansi dan akuntabel,
jelas-jelas sudah dilanggar.
Menanggapi hal ini Ketua LSM KCBI (kemilau cahaya bangsa indonesia)
kota Tebing tinggi Marjuang Lumbangaol SH, menegaskan, sesuai dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara ini, suatu proyek
harus jelas besteknya dan ada plang proyek yang ditandai dengan
keterangan sumber dananya, tertera CV atau PT nya dengan estimasi
kesiapan proyeknya.
“Jika hal itu tidak dilakukan maka jelas-jelas sudah melanggar hukum.
Hal ini seharusnya menjadi info bagi Kajari Tebing Tinggi,” ujarnya
seraya berjanji akan menyurati pejabatterkait dalam rangka
penertiban proyek dan penegakan hukum. (TIM)