PT MIL Rambah Hutan Dan Tanam Kuburan Nenek Moyang Warga Desa Sikodon-Kodon

banner 468x60

*Tanpa Ijin Dinas Terkait, PT MIL Tetap Beroperasi
LAPORAN : PARDY – TANAH KARO

Maraknya pemberitaan PT Merek Indah Lestari (MIL), selaku pengembang pembangunan objek wisata Taman Simalem Resort (TSR) beberapa waktu lalu yang pendiriannya seolah dipaksakan dan terkesan seolah-olah hanya mementingkan kepentingan sekelompok orang serta tidak adanya ijin dari Dinas terkait, menambah sederetan kejangalan tentang keberadaan PT MIL.

banner 336x280

Tidak hanya itu, keberadaan PT MIL ini disinyalir kuat tidak memikirkan keselamatan masyarakat sekitarnya dan hanya mementingkan kepentingan pribadi semata tanpa mengutamakan keselamatan warga yang ada disekitarnya, bahkan selama ini tanpa disadari, keberadaan PT MIL disinyalir akan semakin mengancam keselamatan warga yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Hal ini terungkap saat salah seorang warga Desa Sikodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang berinisial NS (62) menuturkan intimidasi yang dialaminya dalam menuntut haknya sebagai warga negara yang seolah-olah di kesampingkan oleh Pihak PT MIL selama 9 tahun lebih lamanya.

Bahkan NS mendapat perlakuan yang tidak adil dari beberapa oknum Camat Merek yang silih berganti mulai dari tahun 2005 hingga sekarang. Dimana, pergantian Camat selama tiga periode mulai dari Sastra Purba, Ruben Ginting hingga Camat yang menjabat saat ini yakni Data Marlina Br Ginting yang jadi tersangka kasus pencabutan Pohon Mahoni.

Menurut NS, kejadian itu bermula pada tahun 2005 silam. Dimana saat itu Camat yang menjabat yakni Sastra Purba serta beberapa stafnya mengadakan pertemuan di Desa Sikodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Saat itu, ditengah-tengah masyarakat, Sastra Purba menyerukan agar bagi warga desa setempat yang butuh uang agar datang ke Kantor Camat Merek untuk mengambil uang dari hasil penjualan Tanah Ulayat (Tanah Adat) Desa Sikodon-Kodon yang telah dijual ke PT MIL beberapa waktu lalu yang menurut pengakuannya dijual sebesar Rp 90 juta.

“Uang Sikodon-Kodon ada sama saya Rp 90 juta. Yang ku jual tanah dibata (tanah Tuhan). Siapa yang perlu uang datang kepada saya (Sastra Purba) di Kantor Camat Merek” ujar Sastra Purba kala itu ditirukan NS.

Namun diakui NS yang hadir pada saat itu menjawab perkataan Camat, “Saya tidak mempermasalahkan penjualan tanah ulayat, asal keadaan desa kami tidak rusak,” ujar NS kala itu pada camat Merek Sastra Purba. Namun setelah lima hari pasca penjualan tanah ulayat tersebut, bencana datang mengancam seluruh warga Desa Sikodon-kodon dan terjadilah banjir serta longsor yangyang menutup setengah dari desa tersebut yang menurut NS adalah imbas dari penebangan pohon tersebut. Bahkan kuburan nenek moyang (leluhur) warga Desa Sikodon-kodon juga ikut terkena imbasnya yang membuat keinginan mereka untuk berziarah sampai saat ini tidak dapat terealisasi. (Bersambung)

banner 336x280