Pengusaha: ’kalau warga keberatan bakar juga tidak apa-apa pabrik ini..’
LAPORAN : JOHN GINTING – KABANJAHE
PT.Prima Jaya Mix (PT.PJM) yang berada di Jalan Siantar-Kabanjahe bergerak dalam jasa pengolahan bahan tambang seperti,Batu, Pasir dan Krikil sehingga di kemas khusus untuk Pembuatan bahan Pengaspalan Hotmix Jalan. Akan tetapi sangat disayangkan Pabrik pengolahan bahan baku tersebut berdiri tanpa mengantongi Ijin dari Dinas terkait dan tidak memikirkan kesehatan warga sekitar lokasi karena Gempulan Asap pabrik itu menimbulkan polusi udara yang terasa pedas di mata sehingga berdampak wabah penyakit semisalkan, sesak napas, batuk.
”Kami omak-omak perumahan petak bermukim dekat lokasi bergabung dengan warga Desa Bunuraya Baru waktu dekat ini akan menyerbu Pabrik Pengolahan Batu untuk aspal Hotmix itu, karena saban hari kami sarapan asap yang pedas dan bau sehingga bisa menimbulkan penyakit menular seperti batuk, sesak napas,” ungkap sejumlah omak-omak ketika ditemui, Minggu (2/6) perumahan petak dan di Desa Bunuraya Baru, Kecamatan Tiga Panah Karo kepada wartawan kru koran ini sembari menunjuk kearah pabrik itu.
Sementara itu, pemilik pabrik Drs.Abdi Sitepu MSP saat di wawancarai wartawan soal kebenaran belum mengantongi Ijin dari Dinas Perijinan Pelayanan Terpadu Karo langsung melontarkan bahasa emosi sembari memukul dada mengunakan tangannya lantas mengakui memang pabrik yang di kelolanya belum ada Ijin Operasi.
“Iyaa..memang Ijin HO-nya belum ada, tapi gimana mau kita buat dari dahulu mau di urus berkas administrasi mulai dari kepada Desa, sudah besar di minta bayaran, belum lagi ke Camat dan Dinas Perijinan bahkan ke Bupati nanti, mau berapa aku harus siapkan uang kalau permintaan mereka tak logika aturan main, biar kalian tau juga, Indonesia raya gitu lebarnya cuman ini satu-satunya putra Karo yang mempuyai pabrik kayak ini hanya aku, jadi kalau prinsip aku sekarang lebih baik di bakar warga dari pada ada ijinnya, carana ate lang (artinya: caranya aku ngak suka-red),” tegas Sitepu kepada wartawan di lokasi pabrik pengolahan.
Sedangkan, Kepala desa Bunuraya Baru, Radi Sinuraya, kepada kru SUMUTBERITA.com, Senin (3/6) dikonfirmasi seputar beroperasinya pabrik Hotmix di daerahnya mengatakan, semenjak dibangunnya pabrik itu, hingga sekarang belum ada ijin operasi dari pemerintah desa selaku yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk ke Camat dan Dinas Perijinan Karo.
“Saya menduga, pemerintah Kabupaten Karo ada “Main Mata “ dengan pengusaha sehingga pabrik ini bisa beroperasi tanpa ada ijin. Faktanya, Satpol PP juga enggan kelokasi, padahal kita tahu itu kan ranah mereka selaku penegak perda. Rumah saja dibangun terus ditanya surat ijin, itu pabrik megah dibiarkan operasi, ini kan aneh, coba kalian lihat asapnya pasti keperumahan warga dekat lokasi, kata Radi lagi.
“Saya mau lihat juga sejauhmana peraturan pemerintah itu berlaku, kalau pemilik pabrik juga tanpa ijin bebas beroperasi, bila warga saya membangun rumah, jangan coba-coba nanti melarangnya, rakyat bisa nanti marah. Beroperasinya pabrik itu, sangat menganggu bagi kesehatan masyarakat sekitar, coba lihat kesana sembari kades menunjuk pabrik hotmix tersebut, apa gak sakit nanti masyarakat kalau diberikan udara sedemikian yang mereka hirup ? silahkan teman-teman wartawan menyikapinya.
Untuk itu sambung Kepala Desa, sebelum rakyat menutup silahkan pemerintah terkait terlebih dahulu menutupnya, jangan nanti seluruh masyarakat desa Bunuraya bebas membangun rumah tanpa ijin akibat ada contoh nyata di depan mata, demikian juga untuk membangun berbentuk apa pun dia, yang jelas warga Bunuraya bebas mendirikan usaha tanpa ijin, tegas Kades.
Kepala Dinas Perijinan dan Terpadu Kab Karo, Ng.Ramos Perangin-angin ketika ditemui wartawan Senin (3/6) sekira pukul 14.00 Wib mengatakan, bahwa Pabrik Mix yang bergerak dalam pengolahan bahan baku untuk aspal Hotmix di Jalan Kabanjahe-Siantar Kecamatan Tiga Panah belum ada mengurus Ijin.