Saksi Pencemaran Nama Baik Diperiksa Polisi, Molek Bakal Dipenjara?

banner 468x60

*Menyangkut Dugaan Skandal Asmara Bupati Karo
LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE

Kini Polres Tanah Karo masih terus mengembangkan kasus perasaan tidak menyenangkan yang menyeret nama Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti atas laporan Posmawati br Sinurat (36) bernomor: STPL-A/803/IX/2012/SU/Res T.Karo, Sabtu (8/9).

banner 336x280

Kali ini penyidik aparat kepolisian telah memanggil dua orang saksi, yakni FS dan DG dan dimintai keterangan diruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo, Jumat (14/9) sekira jam 10.00 wib.

Kedua saksi itu menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tanah Karo,  seputar perkataan kasar dan pengancaman dari  Mendang Br Ginting (45) alias Molek yang membawa-bawa nama Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, di Jalan Abdul Kadir Kabanjahe, persinya di depan Toko Mas D Torong, Sabtu (8/9) lalu.

FS dan DG yang dikonfirmasi wartawan seusai menjalani pemeriksaan membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tanah Karo terkait kasus perasaan tidak menyenangkan yang menimpa Posmawati br Sinurat. “Semua kronologis kejadian sudah kami terangkan dengan sebenarnya,”kata FS.

Sementara, Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIK MT,  Jumat (14/9) mengakui pemeriksaan tersebut dan masih sebatas pemanggilan terhadap saksi. “Ya sabar dulu, penyidik masih memeriksa  sejumlah saksi terkait atas laporan itu,”ujarnya.

Sebelumnya, Posmawati Sinurat sebagai pelapor, merasa dipermalukan dan merasa terancam atas perkataan Molek yang hendak mengadukan dirinya kepada Bupati Karo.

“Saat kami, bersama teman-teman saya sedang makan mie di Jalan Letnan Abdul Kadir, tiba-tiba Molek datang menghampiri kami sembari marah-marah dengan perkataan yang menyakitkan hati sembari mengancam akan mengadukan kami kepada Bupati Karo,”ujarnya.

banner 336x280