TANAH KARO – SUMBER
Rasmamana Perangin-angin (31) warga Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat dan Dekocan Tarigan (23) warga Desa Kuta Gerat, Kecamatan Munte, diciduk personel Polres Karo di Jalan Desa Nangbelawan, Sabtu (28/10/2017) sekira pukul 00.30 WIB dinihari.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kasat Narkoba Polres Karo AKP Binsar Pasaribu menyebutkan, dua sekawan ini diciduk petugas karena diketahui sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam mobil pick up jenis Mitsubishi L-300 di pinggir Jalan Desa Nangbelawan.
Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal saat petugas Sat Sabhara Polres Karo tengah melaksanakan patroli ke kawasan Kecamatan Simpang Empat malam itu. Saat memasuki kawasan jalan Desa Nangbelawan, petugas melihat mobil tersebut berhenti di pinggir jalan.
Petugas merasa curiga, kata dia, akhirnya berhenti dan mendatangi mobil tersebut. Petugas saat itu mendapati kedua pelaku berada di dalam mobil. Namun tiba-tiba tersangka Rasmamana Perangin-angin membuang satu paket sabu dari pintu mobil.
“Oleh petugas, ia diminta untuk memungut bungkusan itu. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan satu set alat hisap sabu (bong). Kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Karo untuk pemeriksaan,” jelas Binsar.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, satu paket kecil sabu seberat 0,43 gram, satu set bong terpasang kaca pirex, satu potong pipet skop, satu buah mancis terpasang jarum serta satu unit mobil pick up Mitsubishi L-300.
- JULIUS SANDAYA S