SUMUTBERITA.COM, Medan – Sepuluh kekayaan intelektual Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Karo mendapat pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pengakuan ini disertai dengan terbitnya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal ini disampaikan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH usai menerima sepuluh sertifikat HKI dari Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Provsu di Medan, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, keberhasilan ini berkat dukungan dan difasilitasi Kepala Kantor Kemenkumham RI Wilayah Sumut pada saat Pemkab Karo mengusulkan kekayaan intelektual warisan leluhur suku Karo pada zamannya, agar kelestariannya tetap terjaga dan tidak punah.
Kesepuluh kekayaan intelektual warisan leluhur suku Karo tersebut diantaranya, Gendang Lima Sendalanen, Erdemu Bayu, Anding-andingen, Tari Telu Serangke, Ngampeken Tulan-tulan, Perkolong-kolong, Ermayan, Tari Guro-guro Aron, Tari Roti Manis, dan Catur Karo.
“Kini, kesepuluh kekayaan intelektual Karo ini telah dicatatkan dalam EBT, sehingga HKI dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Warisan kebudayaan juga adalah modal, kekayaan dan kekuatan sosial, sehingga harus terus dijaga demi kelangsungan pelestarian nilai-nilai budaya,” tutur Terkelin.
Selain kesepuluh EBT itu, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Karo juga masih memiliki warisan budaya Pesta Kerja Tahun, Merdang Merdem dan Pesta Mejuah-juah. “Kedepan, ini juga akan kita usulkan agar terdaftar dan tercatat dalam HKI, sehingga pelestariannya dapat terjaga dan tidak dapat diklaim oleh orang lain,” pungkasnya.
Sementara, Menkumham RI melalui Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga mengatakan bahwa langkah Pemkab Karo mendaftarkan 10 HKI sangatlah tepat. Karena, kata dia, budaya yang telah bersertifikat akan tercatat dan mendapat perlindungan EBT, agar tidak dapat diklaim oleh pihak lain.
“Munculnya perlindungan EBT bagi Pemkab Karo akan menjadi pilot project bagi daerah lain yang saat ini belum mendaftarkan HKI-nya sebagai suatu ciri khas budaya disetiap daerah. Karena itu, pendaftaran HKI adalah investasi jangka panjang, sehingga sebaiknya ditempatkan pada pos investasi bukan beban atau biaya,” tandasnya.
- PARDI SIMALANGO