Seputar Kasus Suap 300 Juta di Kubu GMPK

banner 468x60

*Polres Karo Seret Sarman Tarigan Dan Saka Ginting Sebagai Saksi, Ketua LSM KPKP Dijadikan Tersangka
LAPORAN : SEMPURNA – POLRES KARO

Kasus pencemaran nama baik terhadap, Aditya Rony Suranta Sebayang SE selaku Bupati LSM LIRA Kabupaten Karo yang bergabung dengan sejumlah LSM diwadah Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) diisukan menerima suap senilai 300 Juta guna pengamanan proyek di jajaran Pemkab Karo Tahun Anggaran 2012 dari sumber dana APBN dan APBD semakin bergulir hingga menyeret Kabid Cipta Karya PUD Karo, Sarman Tarigan ST berstatus saksi.

banner 336x280

Sementara Ketua LSM KPKP, Ikuten Sitepu yang membeberkan kesejumlah rekannya sesama LSM soal adanya upaya suap menyuap di kubu GMPK senilai 300 Juta diterima Aditya Sebayang melalui Osaka Hendra Ginting alias Saka Ginting untuk pengamanan penenderan proyek agar tidak diributi. Upaya Ikuten Sitepu mantan anggota DPRD Karo periode lalu ini hendak mengungkap penyalahgunaan anggaran dana APBD dan APBN senilai ratusan juta terkait penenderan proyek telah ditetapkan pihak penyidik Polres Karo sebagai tersangka pelaku pencemaran nama baik sesuai pasal 310 ayat (1) KUHP ancaman hukuman penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Sesuai hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi termasuk keterangan dari, Osaka Hendra Ginting alias Saka dan Sarman Tarigan selaku Ketua penenderan proyek di PUD Karo mengatakan tidak benar ada disediakan dana pengamanan proyek maka, Ikuten Sitepu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik,” ujar Kasubbag Humas Polres Karo, AKP Sayuti Malik kepada wartawan SUMUTBERITA.com, Senin (27/8) sekira jam 11.00 wib diruang kerjanya.

Lebihlanjut diungkapkan Sayuti, dalam pemeriksaan terhadap Osaka Hendra Ginting dan Sarman Tarigan kini berstatus saksi tidak mengakui telah memberikan uang senilai 300 Juta kepada Aditya Sebayang untuk pengamanan proyek sesuai informasi yang beredar melalui Ikuten Sitepu.

“Pun demikian, untuk status kedua orang tersebut (SG dan ST) tidak tertutup kemungkinan dapat berubah sebagai tersangka apabila cukup bukti untuk mengarah kesana. Dalam waktu dekat kita akan panggil Ikuten Sitepu agar jelas persoalan ini,” janji Sayuti.

Sekedar mengingatkan, Osaka Hendra Ginting yang disebut sebut sebagai cucu dan anak main Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Surbakti juga pernah gagal caleg DPRD Sumut periode 2004 lalu ini telah memulai karirnya sebagai rekanan dan sangat dekat dengan Sarman Tarigan ST.

Secara terpisah, Sekretaris LSM LIRA Karo, Julianus Sembiring SPd berharap dalam penanganan kasus ini agar Kapolres Karo, AKBP Marcelino Sampouw dapat lebih jeli dan bersifat professional mendalami kasus ini. Karena menurutnya, sesuai ocehan mulut kemulut dari sejumlah rekanan yang telah mendaftar dan kecewa atas kebijakan panitia tender bahwa, untuk langkah pemulusan penawaran tender hingga menetapkan pemenang Proyek setiap perusahaan di kenakan kewajiban sebesar 10 persen dengan dalih biaya pengamanan.

“Tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan ditemukan praktek suap menyuap diluar kasus pengaduan Aditya. Artinya, memang ada Ikuten mendengar adanya tawaran kepada Aditya sebesar 300 Juta maka pihak kepolisian harus mengungkap siapa dan dari mana serta untuk apa dana suap itu,” tegas Julianus.

Seputar Kasus Suap 300 Juta di Kubu GMPK

banner 336x280