Seputar Keabsahan SKPI, Bupati Karo Terancam Lengser dan Penjara

banner 468x60
  • Tersangka Amiruddin SP Belum Ditahan Polres Karo

LAPORAN : PARDY – TANAH KARO

Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti

Seputar keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti memasuki tahap baru. Amiruddin SP (51) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan aktor dibalik kasus tersebut. Namun, sejauh ini Kepolisian Resort Tanah Karo belum juga melakukan penahanan terhadap mantan Kepala SMK Negeri 2 Medan ini.

banner 336x280

Dengan ditetapkannya Amiruddin sebagai tersangka dalam pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti maka sudah dapat dipastikan bahwa persyaratan administrasi yang diajukan dalam Pilkada beberapa waktu lalu bermasalah. Berkaitan dengan itu, maka kedudukannya sebagai Bupati Karo akan terancam lengser. Juga kalau kelak pihak penyidik melanjutkan tahapan penyidikan selanjutnya, maka Karo Jambi sebagai pengguna surat keterangan palsu seolah–olah benar maka tidak tertutup kemungkinan akan terperiksa. Juga akan terancam masuk penjara jikalau hal itu kelak terbukti.

Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIk MT melalui Kaurbin Ops (KBO) Reskrim Iptu Arus Ginting, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (11/2) mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang penyidik. “Perkaranya akan digelar terlebih dahulu,baru kemudian penyidik menentukan sikap. Ada kemungkinan perkaranya dilimpahkan kewilayah lain TKP tempat dibuatnya SKPI tersebut,” beber Arus Ginting.

Diketahui dari berbagai sumber di lingkungan Mapolres Karo yang mohon jati dirinya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka karena dalam kedudukannya sebagai tersangka disebut-sebut cukup kooperatif. Juga karena diyakini tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Terkait pemeriksaan terhadap Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti selaku pengguna ijazah belum diperoleh keterangan yang pasti kapan akan dipanggil. Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIk MT juga belum memberikan keterangan secara resmi. “Sedang dalam proses,” katanya melalui pesan singkatnya Senin (11/2).

Apabila kelak Karo Jambi lengser dari jabatanya maka berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka secara otomatis Wakil Bupati Terkelin Brahmana SH akan menduduki “singgasana karo satu”. Sejak bergulirnya kasus SKPI ini disebut-sebut hubungan Karo Jambi-Terkelin Brahmana mulai renggang. Dalam forum rapat-rapat resmi juga Terkelin Brahmana jarang terlihat mendampingi Karo Jambi.

Hal ini juga pernah dipertanyakan salah seorang anggota DPRD Karo dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Namun saat itu Karo Jambi enggan menjawab pertanyaan anggota dewan tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Karo Jambi mendelegasikan kepada Sekda Ir Makmur Ginting Msi. “Mengingat banyak tugas–tugas demi rakyat Karo yang harus diselesaikan maka Wakil Bupati berada dikantor,” terang Ginting.

banner 336x280