KARO, SUMUTBERITA.com – PSS (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang di ciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Jumat (9/2/2024) lalu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba Henry D.B. Tobing menjelaskan, PSS diamankan usai kepergok menyimpan narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji dalam keadaan kering, setelah ditimbang seberat netto 400 gram.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku menyimpan ganja di kawasan Desa Jaranguda. Selanjutnya kita melakukan lidik. Setelah memastikan informasi itu, akhirnya kita menangkap pelaku di pinggir jalan di Desa Jaranguda,” jelas Henry, Selasa (27/2/2024).
Saat ditangkap, kata Henry, pelaku tengah mengendarai sepeda motor berwarna hijau. Saat digeledah, pihaknya menemukan barang bukti diduga kuat daun ganja kering yang tersimpan di dalam goni berwarna putih yang dibungkus lagi dengan plastik assoy berwarna biru.
“Barang bukti daun ganja kering diletak pelaku di dalam jok sepeda motornya. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa daun ganja kering tersebut miliknya. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya kita bawa ke Mapolres Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk saat ini, lanjutnya, pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Karo. “Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Teks foto: Pelaku beserta barang bukti ganja kering diamankan di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED/REL