TANAH KARO – SUMBER
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2017 khusus bagi desa yang masuk kawasan hutan. Sosialisasi ini digelar di aula Kantor Bupati Karo, Senin (11/12/2017).
Kegiatan yang digelar Bagian Kemasyarakatan dan Bina Pemerintahan Desa/ Kelurahan Setdakab Karo ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang dan diikuti oleh para camat, kepala desa, perangkat desa dan unsur masyarakat yang wilayahnya termasuk dalam kawasan hutan.
Hadir sebagai narasumber yakni dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara Rano Karno Sihombing, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karo Ir. Nasib Sianturi M.Si dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karo.
Cory dalam kesempatan ini menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini, sudah waktunya para aparatur pemerintahan, khususnya para camat dan kepala desa dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai penetapan dan penegasan batas desa.
Hal ini khusus bagi yang masuk dalam kawasan hutan, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan, demi peningkatan kesehjateraan masyarakat desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya, anggota DPRD Karo Iriani br Tarigan dan Raja Urung Mahesa Tarigan S.Kom, Asisten Pemerintahan Setdakab Karo Drs. Suang Karo-Karo dan Kepala Bagian Kemasyarakatan dan Bina Pemerintahan Desa/ Kelurahan Setdakab Karo Eva Angela Sembiring SS MM.
- PARDI SIMALANGO