SUMUTBERITA.com, Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama Forkopimda dan OPD Pemkab Karo menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No. 03 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum di aula Kantor Bupati Karo, Selasa (25/01/2022).
Kegiatan turut dihadiri oleh Camat Lau Baleng Asmona Perangin-angin dan perwakilan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah penggembalaan yaitu Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang, Desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
Pada kesempatan ini, Bupati Karo menyampaikan bahwa Perda Karo No. 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum, harus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat yang secara khusus berada di sekitar kawasan penggembalaan umum Nodi Desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.
“Dengan lahirnya Perda ini, tidak dipungkiri akan adanya pro dan kontra dari masyarakat dan pihak-pihak terkait. Berkaitan dengan hal tersebut, agar semua masyarakat menyikapi dengan bijaksana dan diupayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Cory.
Kepada Tim Terpadu Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum, ia berpesan agar tetap giat dan bekerja keras melaksanakan sosialisasi lanjutan sampai Perda ini tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, harapan yang diamanatkan di dalam Perda ini dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Karo.
- PARDI SIMALANGO/ KOMINFO KARO