LAPORAN : JOHN GINTING – KABANJAHE
Sebanyak 19 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Karo yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mendatangi DPRD Karo, Kamis (23/5) sekira pukul 10:00 Wib hingga pukul 16:00 Wib soal kewenangan Kepsek dalam menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) berdasarkan Permindiknas Nomor 59 Tahun 2008 yang dikaitkan dengan tahapan pencalegan pada Pileg 2014. terkait ini juga MKKS Gruduk DPRD Karo.
“Dalam tahapan pencalegan teman-teman anggota DPRD Karo yang calegnya, ijazahnya hilang lantas diperlukan penerbitan SKPI. Kami merasa khawatir dan was-was atas penerbitan SKPI yang diminta oleh beberapa para bakal caleg yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatip,” ungkap salah seorang Kepala Sekolah Drs Kenan Ginting.
Disisi lain, dalam pernyataan para Kepsek itu menyinggung tentang penerbitan SKPI Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Permendiknas No 58 tahun 2008 tentang penerbitan SKPI. “Salah satu isi peraturan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, apabila ada kehilangan ijazah dan tidak ditemukan bisa menghadirkan 3 orang teman sekolah setiap jenjang minimal di atas materai Rp 6 ribu. “Polemik SKPI atas Kena Ukur Surbakti harus segera dihentikan. Dan hentikan rencana pembentukan pansus SKPI Bupati Karo,” ungkap, salah seorang Kepala Sekolah Drs Kenan Ginting.
Para Kepala Sekolah tersebut diterima Ketua DPRD Karo Effendy Sinukaban didampingi sejumlah anggota dewan Sentosa Sinulingga, Siti Aminah br Perangin-angin, Masdin DT Ginting, Marthin Luther Sinulingga, Frans Dante Ginting, Pengamat Sembiring, Rendra Gaule Ginting
Anggota DPRD Karo Sentosa Sinulingga dan Frans Dante Ginting mengatakan para kepala sekolah tidak perlu khawatir dalam menerbitkan SKPI para caleg apabila sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. “Kepala sekolah yang datang apakah kalian datang dengan murni atau ditunggangi oleh pihak lain,”ungkap Sinulingga kepada para kepala sekolah.
Menurut Sinulingga, politisi Gerinda itu, bicara soal Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 dalam penerbitan SKPI jangan sepotong-potong. “Apabila ijazah hilang, si pemohon agar membuat laporan kepolisian, mempunyai data nilai, nomor induk, nomor ujian. Kalau tidak ada tidak kesemunya itu, pihak kepala sekolah tidak bisa menerbitkan SKPI itu,”ungkapnya.
Menyinggung soal keabsahan SKPI Bupati Karo, kata Sinulingga, Polres Karo telah menetapkan dua tersangka yang menerbitkan SKPI atas Kena Ukur Surbakti masing-masing sejak Pebruari 2013 masing-masing Teringat Aku Ginting (mantan Kepsek SD No 040487 Tiganderket) dan Amiruddin SP (mantan Kepsek SMK Negeri 2 Medan). “Polisi bukan asal-asal menetapkan kedua tersangka tapi berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi seperti ahli pendidikan dan data-data lain yang akurat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, DPRD bukan mengobok-obok Bupati Karo tetapi justru menginginkan persoalan itu terang benderang di tengah-tengah masyarakat sehingga kami membawa persoalan pembentukan Pansus DPRD Karo soal SKPI Bupati Karo. “Kita menginginkan supaya yang benar akan dibenarkan dan apabila ada yang salah ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Karo Siti Aminah br Perangin-angin SE sesuai BAP dari saksi ahli pendidikan mantan Kadis Diknas Drs Kasman Sembiring dan Plt Kadis Diknas Sastra Tarigan menyatakan penerbitan SKPI tidak memenuhi prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya juga sebagai pengusung pansus SKPI tetap konsern memperjuangannya agar terang benderang SKPI Bupati Karo apakah telah sesuai prosedur atau tidak, bukan ada maksud-maksud lain,”tegasnya
Untuk itu menyahuti dari komentar anggota Dewan tersebut, B.Sinulingga selaku Sekretaris MKKS dan Kenan Ginting sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Berastagi menegaskan, bahwa sesuai Peraturan Permendiknas nomor 59 Tahun 2008 Pasal 1 dan pasal 3 ayat (1) telah benar sesuai prosedur sebab Nomor ada tertera, nilai juga ada tertulis di dalam Peraturan tersebut ada makna kata ATAU yang artinya, kita bisa memilih untuk di muatkan atau melampirkan sehingga tidak mesti harus melampirkan Dokumen aslinya, ujar Sinuraya yang diamini Ginting dengan tegas.