SUMUTBERITA.COM, Karo – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menyampaikan Nota Pengantar Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Karo, Jumat (25/9/2020).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu. Rapat turut dihadiri para anggota DPRD Karo, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Bupati Karo menyampaikan bahwa pada tahun 2020 merupakan tahun yang sangat berat dalam pelaksanaan APBD bagi seluruh daerah dikarenakan situasi pandemi Covid-19. Sehingga, kata dia, perlu kebijakan dan dukungan semua pihak agar pembangunan tetap terlaksana dengan baik.
Menurutnya, Ranperda P-APBD TA 2020 pada hakekatnya adalah perubahan terget pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah. Selanjutnya, perubahan ini akan dijabarkan lebih lanjut kedalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Hal ini mengacu kepada kesepakatan kebijakan umum APBD dan prioritas program dan plafon anggaran sementara perubahan APBD yang telah ditetapkan dan ditandatangani bersama dalam nota kesepakatan Pemkab dan DPRD Karo beberapa waktu yang lalu,” jelas Terkelin.
Pendapatan Daerah, kata Terkelin, mengalami penurunan sebesar 7,89 persen atau sebesar Rp108.819.864,764 dari semula sebesar Rp1.379.111.962.496 pada APBD Induk TA 2020 menjadi sebesar Rp1.270.292.097.732 pada Perubahan APBD TA 2020.
Penurunan itu merupakan akumulasi dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14.335.089.003 dari semula Rp103.840.957.850 pada APBD induk TA 2020 menjadi sebesar Rp.89.505.868.847 pada P-APBD 2020. Dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp129.053.774025 dari semula Rp1.000.076.594.321 pada APBD Induk TA 2020 menjadi sebesar Rp871.022.820.296 pada P-APBD 2020.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp34.568.998.264 dari semula Rp275194.410.325 pada APBD Induk TA 2020 menjadi sebesar Rp 309.763.408.589 pada P-APBD 2020,” bebernya.
Sementara, lanjutnya, belanja daerah mengalami peningkatan 9,46 persen atau sebesar Rp130.461.343.285 dari semula sebesar Rp1.370.111.962.496 pada APBD Induk TA 2020 menjadi sebesar Rp1.509.573.305.781 pada P-APBD 2020.
Perubahan belanja itu mencakup peningkatan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Peningkatan belanja tidak langsung sebesar Rp266.999.728 dari semula sebesar Rp972.576.797.938 pada APBD Induk TA 2020 menjadi sebesar Rp972.843.797.666 pada P-APBD 2020.
Berdasarkan pendapatan dan belanja sebagaimana diuraikan maka struktur Perubahan APBD TA 2020 mengalami defisit sebesar Rp.239.281.208.049. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp.239.281.208.049 yang merupakan penggunaan SILPA TA 2019 sebesar Rp239.810.873.824. Pada sisi penerimaan pembiayaan dan penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut sebesar Rp.529.665.775.
“Namun, harus kita sadari bersama bahwa sesungguhnya kemampuan keuangan daerah belum dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dan SKPD sebagaimana yang diharapkan. Ditambah lagi dengan kondisi yang sama-sama kita ketahui penerimaan negara mengalami penurunan, ditengah pandemi Covid-19,” tutupnya.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA.com, sidang paripurna ditutup dengan penyerahaan berkas Nota Pengantar Keuangan tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD-P TA 2020 dari Bupati Karo kepada Ketua DPRD Karo.
- PARDI SIMALANGO